Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eksekusi

PN Manado Eksekusi Hotel New Queen

Hotel New Queen yang terletak di Jalan Wakeke, Manado, oleh pemohon eksekusi Hoktar Ciakaren, melalui jurusita Pengadilan Negeri Manado

Tayang:
Editor:
zoom-inlihat foto PN Manado Eksekusi Hotel New Queen
TRIBUNMANADO/ROBIN
Jurusita PN Manado dibantu para pegawai mengeluarkan barang-barang dari Hotel New Quen Manado

Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hotel New Queen yang terletak di Jalan Wakeke, Manado, oleh pemohon eksekusi Hoktar Ciakaren, melalui jurusita Pengadilan Negeri Manado, melaksanakan eksekusi seluruh barang-barang yang ada di dalam Hotel.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasar penetapan PN Manado, Nomor 13/Pdt.Hip/2012/PN.Mdo, Rabu (4/7) siang. Puluhan tenaga pekerja langsung mengosongkan barang-barang yang ada di dalam hotel tersebut, para tenaga kerja dikawal oleh pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Manado, bersama Kasat Sabhara Polresta Manado dan Kapolsek Urban Wenang.

"Sebelum dilakukan eksekusi, kami bacakan surat penetapannya dulu, dan tak ada perlawanan dari pihak hotel," ungkap Kapolsek Wenang

Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Manado melalui Humas, Novrry Tammy Oroh SH, mengakui penetapan eksekusi dari pengadilan karena mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

Dimana berdasar hasil lelang, merupakan objek yang dieksekusi lelang dalam perkara perdata Nomor: 15/Pdt.Hip/2008/PN.Mdo yang telah dilaksanakan lelang eksekusi oleh PN Manado dengan perantaraanKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado, pada tanggal 27 Maret 2012.

"Penetapan dimenangkan Hoktar Ciakaren (pemohon eksekusi) sesuai kutipan risalah lelang Nomor: 079/2012 tanggal 27 Maret 2012," ujar Oroh.

Ditambahkannya, bahwa objek yang diperoleh pemohon eksekusi dari penjualan umum atau lelang eksekusi berupa 5 bidang tanah dijual dalam satu paket (Hotel New Queen).

Dijelaskannya lagi, bahwa sebelum melaksanakan eksekusi kepada Elnike Agustina Mowilos dkk (para termohon eksekusi) telah dipanggil dengan patut oleh Jurusita PN Manado sesuai dengan relaas panggilan aanmaning.

"Panggilan patut untuk menghadap Ketua PN Manado, sudah dilakukan tiga kali, agar para termohon eksekusi dalam tenggang waktu 8 hari setelah diberikan teguran bersedia secara sukarela melaksanakan isi risalah lelang," jelas Oroh.

Atas eksekusi berdasar penetapan PN Manado, pihak tereksekusi, Elnike Agustina Mowilos, melalui penasehat hukumnya, Olgen Egetan, mengakui pihaknya masih ada upaya hukum yang dilakukan dengan adanya upaya hukum perlawanan eksekusi.

"Kami sudah lakukan gugatan pembatal eksekusi, karena proses pelelangan tidak sesuai prosedur, tapi kenapa sudah dieksekusi, ini ada permainan," ujar Egetan.

Dijelaskannya, dari jumlah dana yang di pinjamkan oleh Panin Bank pada kliennya, adalah sekitar Rp 12,5 Miliar dengan menggadaikan 6 buah sertifikat, yaitu 5 sertifikat untuk Hotel New Queen, dan 1 sertifikat untuk tanah bangunan rumah.

"Kami lihat ada pihak Notaris menjadi pemenang lelang, padahal sudah jelas, Notaris tidak bisa membeli dalam lelang apalagi ikut jadi peserta lelang," ujar Egetan

Gugatan pembatalan eksekusi yang mereka ajukan juga, bahwa jumlah pinjaman dari sekitar Rp 12,5 Miliar sudah pernah diangsur sekitar Rp 1 Miliar kemudian kredit sudah macet sejak 2008.

"Yang kami heran, kenapa pihak Bank, kredit sudah macet dari 2008, kemudian ditahun 2011 jumlah kredit sudah ditetapkan Rp 28 Miliar. Ini kan ada permainan," ujarnya

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved