Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba

Napi Lapas Madiun Kendalikan Bisnis Ganja

Lembaga pemasyarakatan (lapas) ternyata masih belum juga bersih dari narkoba.

Editor:
zoom-inlihat foto Napi Lapas Madiun Kendalikan Bisnis Ganja
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Barang bukti narkoba yang disita dari kurir suruhan Napi Lapas Madiun.
TRIBUNMANADO.CO.ID, SURABAYA - Lembaga pemasyarakatan (lapas) ternyata masih belum juga bersih dari narkoba. Terbukti, baru-baru ini anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap praktik jual-beli barang haram yang dikendalikan dari Lapas Madiun, Jawa Timur.

Praktik melawan hukum tersebut terungkap setelah mengamankan seorang kurir ganja bernama Agus Bhakti (24), warga Jalan Rungkut Tengah I, Surabaya. Buruh bangunan tersebut ditangkap berkat operasi penyamaran polisi yang berpura-pura menjadi pembeli.

"Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut adalah milik napi Lapas Madiun. Dia biasanya hanya disuruh mengantarkan ke seseorang di Surabaya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anom Wibowo, Selasa (26/6/2012).

Polisi, kata Anom, sebelumnya sempat berkomunikasi melalui telepon dengan Bejo, napi pemilik ganja tersebut, saat memesan barang. Polisi juga menyanggupi saat Bejo meminta syarat untuk mentransfer uang sebelum barang dikirim ke pemesan.

"Setelah ditransfer, dia menyuruh pemesan berhubungan dengan Agus, kurir yang akan memberi ganja yang dipesannya," tambah Anom.

Beberapa tempat pertemuan menjadi pilihan polisi untuk menemui Agus. Polisi penyamar itu akhirnya sepakat bertemu Agus di sebuah rumah kosong di Jalan Cipta Menanggal III. Saat itu juga polisi langsung membekuknya bersama barang bukti 3 paket kecil ganja seberat 5 gram. Sementara barang pesanan polisi berupa ganja seberat 1 kilogram ditemukan di selokan dekat lokasi.

Anom berjanji akan terus mengembangkan kasus ini melalui koordinasi dengan pihak Lapas Madiun. Adapun Agus terancam penjara maksimal 20 tahun karena melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved