Narkoba
Polres Bolmong Tahan Kurir Narkoba
Kami sudah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Dan, kami sudah resmi jadikan DP sebagai tersangka.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dedi Paputungan (29) atau DP harus merasakan tidur dalam sel Polres Bolmong sejak Selasa (19/6/2012). Warga Pobundayan ini resmi ditahan oleh kepolisian setelah sebelumnya kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 0.0651 gram pada Kamis (14/6/2012) pekan lalu.
"Kami sudah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Dan, kami sudah resmi jadikan DP sebagai tersangka pada kasus tersebut," ujar Kepala Satuan Narkoba AKP Taswing mewakili Kepala Polres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno.
Dikatakan, pihaknya tidak langsung menahan DP lantaran masih melakukan pengembangan - pengembangan. Selain sebagai pemakai, kepolisian memperkirakan DP sebagai kurir dalam jaringan jual beli narkoba di Kotamobagu. Namun, setelah enam hari pemeriksaan, DP tetap bungkam.
"Kami sudah menjadikan DP menjadi target operasi setelah pengamatan selama tiga bulan lebih. Kami masih berusaha untuk mengungkap jaringanya," tambah Taswing.
DP ditangkap di Kelurahan Biga saat akan bertransaksi dengan pemakai lainya sekitar pukul 22.00 wita. Tersangka dibuntuti sejak keluar dari rumahnya yang berada di Pobundayan. Dia pun langsung diamankan bersama barang bukti kendati tidak langsung ditahan.
Masa penahanan DP berlangsung selama 20 hari. Namun bukan tidak mungkin, tambah Taswing, masa penahanan diperpanjang. Hal tersebut tergantung bila berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Taswing memperkirakan, narkoba masuk ke Kotamobagu berasal dari Palu, Gorontalo dan Manado. Namun dia memperkirakan, barang haram tersebut tidak hanya masuk melalui jalur darat saja.
"Tidak menutup kemungkinan Narkoba tersebut masuk melalui jalur laut. Di Bolmong kan ada juga pelabuhan Bolaang Uki di Bolmong, di Boltim dan Bolsel juga ada pelabuhan," ujar Taswing menambahkan.