Pajak
DJP Dirikan Unit Kepatuhan Internal Pegawai
Dalam mencegah kasus korupsi yang terus berulang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI mendirikan Direktorat Kepatuhan Internal.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dalam mencegah kasus korupsi yang terus berulang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI mendirikan Direktorat Kepatuhan Internal. Direktorat Kepatuhan Internal ini guna mengawasi pegawai internal pegawai pajak di seluruh Indonesia.
"Masyarakat belakang ini menyajikan berita negatif terhadap DJP, ini sebenarnya hasil dari sebuah reformasi, ini juga merupakan kenyataan yang pahit," kata Direktur Jenderal Pajak RI, Fuad Rahmani, di Hotel Sintesa Peninsula, Senin (18/6/2012), kemarin.
Selain itu, DJP juga telah melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan TNI Polri. Hal ini guna mengetahui kecurigaan yang terdapat di dalam DJP.
"Mereka sudah terlatih dan memberikan pengalamannya langsung nantinya pada unit kepatuhan internal pegawai pajak," ujarnya.
Menurut Fuad, pegawai pajak diseluruh indonesia sebanyak 32 ribu yang pada dasarnya sudah diberikan fasilitas pendidikan dan pemahaman agar pegawai pajak tidak boleh menerima suap, dan tidak boleh mempersulit.
"KPK sudah punya komitmen dengan DJP untuk terus melakukan pengawasan, kami tidak bisa membangun sendiri pengawasan. Mudah-mudahan dengan ini masyarakat dengan aman dalam membayar pajak," ucap Fuad.