DPRD
Oknum Anggota DPRD Sulut 'Monopoli' Minibus Komisi
Seorang anggota DPRD Sulut diduga melakukan 'monopoli' penggunaan minibus komisi.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang anggota DPRD Sulut diduga melakukan 'monopoli' penggunaan minibus komisi sehingga ketika anggota lain membutuhkan kendaraan tersebut untuk kepentingan kerja harus meminjam dari komisi lain. Hal tersebut disampaikan oleh Herry Tombeng anggota Komisi I DPRD Sulut yang merasa jengah dengan hal ini.
"Minibus ini ada di rumah oknum anggota dewan tersebut sudah berbulan-bulan, saya tak perlu menyebutkan namanya yang penting minibus tersebut harus dikembalikan," katanya. Menurut Tombeng, minibus tersebut untuk kepentingan bersama bukan kepentingan pribadi dan peraturan harus ditegakkan sehingga minibus tersebut harus ada di kantor dewan.
"Nantinya bila butuh bisa diminta lagi dan bergantian, bukan hanya untuk seorang anggota saja," imbuhnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulut, Adrianus Watung saat dihubungi Tribun Manado mengaku akan segera memerintahkan bawahannya untuk menarik minibus tersebut. "Besok (hari ini) saya akan perintahkan bagian umum untuk tarik minibus tersebut, dulu hal itu pernah terjadi saat saya awal-awal menjabat di sini tapi saya langsung perintahkan menarik akhirnya bisa ditarik," ujarnya.
Sesuai ketentuan kendaraan komisi menurut Watung harus ada di kantor dewan kalau ada seseorang yang membawa di rumah menyalahi aturan. "Ini mobil komisi misalnya ada sepuluh anggota dewan, kesepuluh anggota berhak memakainya tergantung penjadwalan siapa yang lebih dulu dipakai, disimpan di rumah tak bisa itu," imbuhnya.