Breaking News
Senin, 15 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penegakan Hukum

Vanda: UU Pornografi Menjerat Pihak Pembuat dan Penyebar

UU Pornografi akan menjerat pembuat dan pengedar video porno, jadi kalau pihak perempuan tidak tahu ia direkam

Tayang:
Laporan Wartawan Tribun Manado Quin Simatauw

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN -  Kasus video porno yang dibuat oleh seorang PNS guru bersama sang pria idaman lain (PIL) haruslah direspon secara bijaksana.

Terlebih sang guru yang sempat diwawancarai wartawan koran ini mengaku belum pernah melihat secara langsung video tersebut sehingga bisa dipastikan, besar kemungkinan pihak wanita tak mengetahui bahwa adegan terlarangnya saat itu telah direkam secara sembunyi-sembunyi oleh sang PIL.

"UU Pornografi akan menjerat pembuat dan pengedar video porno, jadi kalau pihak perempuan tidak tahu ia direkam maka kemungkinan akan terkena kepada pihak laki-laki," ujar Vanda Rorimpandey selaku Ketua Aliansi Perempuan Sulut kepada Tribun Manado (4/6/2012).

Namun Vanda mengelak jika permasalahan video porno ini karena melibatkan bias gender lelaki dan perempuan. Menjadi inti permasalahan adalah pihak pembuat dan penyebar kasus asusila.

"Jadi intinya dilihat dulu siapa yang membuat dan mengedarkan, kalau yang merekam dan mengedarkan pihak perempuan, ya dia yang kena tapi dalam kasus PNS guru ini sepertinya pihak lelaki," tambahnya.

Pernyataan senada disampaikan oleh Ira warga Tababo. Melihat contoh kasus artis Ibukota Ariel dan Cut Tari serta Luna Maya, maka sampai saat ini yang terkena hukuman adalah pihak laki-laki karena memang Ariel yang membuat video tersebut dan menyebarluaskan secara tidak sengaja karena mengaku laptopnya hilang dicuri orang.

"Sedangkan yang masih menjadi perdebatan Cut Tari dan Luna Maya apakah mengetahui mereka direkam saja tidak kena hukuman apalagi ini perempuan jelas-jelas tidak tahu ia sedang direkam,"ujarnya.

Pengamat pendidikan Sulut Fred Tawaluyan menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya ini adalah suatu keprihatinan bagi dunia pendidikan yang kedepannya perlu mendapatkan perhatian mendalam agar tak lagi terulang.

"Perilaku guru yang berbuat asusila tentu akan mencoreng institusi pendidikan, jadi tentu saja seorang guru harus lebih kuat secara mental untuk tidak melakukan pelanggaran karena dia pendidik, sanksinya seperti tak bisa berdiri di depan kelas karena sudah kurang ideal jika ia mengajar namun ia melakukan pelanggaran," urainya.

Ditambahkan, kedepannya jika kasus ini sudah mampu diselesaikan oleh pihak oknum guru maupun dengan pihak keluarga sang lelaki atau PIL, maka pihak sekolah bisa melakukan pantauan apakah yang bersangkutan bisa kembali mengajar atau tidak.(uke)

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved