Lingkungan
Rakhman: PT J-Resources Harus di Tindak Tegas
Direktur Walhi Sulut Edo Rakhman mengatakan mendukung upaya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Direktur Walhi Sulut Edo Rakhman mengatakan mendukung upaya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong untuk memanggil secara paksa pihak manajemen PT. JR-BM yang secara sengaja mengabaikan panggilan hearing oleh wakil rakyat tersebut. Indikasi penggunaan dokumen Amdal yang dulunya digunakan oleh PT. Avocet, tentu sangat melanggar aturan konstitusi yang ada sekarang ini, Senin (28/5/2012).
Hal ini juga bisa dikategorikan sebagai bentuk Mal Administrasi karena sudah menggunakan dokumen-dokumen palsu dalam melakukan kegiatan atau aktifitas pertambangan.
Kecurigaan Walhi Sulut terhadap PT. JR-BM sehingga hanya menggunakan dokumen Amdal yang lama adalah karena ingin menghindari ketatnya aturan yang ada saat ini. Dalam UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah sangat jelas diatur, pada pasal 40 Ayat (3) disebutkan “Dalam hal usaha dan/ atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan wajib memperbarui Ijin Lingkungan”.
Seharusnya pihak PT JR-BM terlebih dahulu menyusun dokumen Amdal yang baru, karena Amdal yang ada sekarang adalah yang digunakan PT Avocet sementara sudah dilakukan pengalihan manajemen ke PT JR-BM. Izin lingkungan dijadikan sebagai dasar untuk memperoleh izin-izin usaha lainnya, termasuk IUP dari Pemerintah Bolmong.
Seperti halnya kebanyakan perusahaan-perusahaan lain, selalu ingin mencari gampang dan menempuh jalan pintas. Biar secepatnya bisa mendapatkan keuntungan dari usaha yang dilakukan. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah Bolmong dan juga DPRD Bolmong, jangan hanya karena kepentingan investasi lalu kemudian merugikan masyarakat Bolmong.
PT JR-BM harus mengikuti aturan yang berlaku saat ini, meski seketat apapun yang disyaratkan oleh aturan. Selain UU No.32 tahun 2009, pihak perusahaan juga harus memenuhi ketentuan PP 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan sebagai pengganti PP 27 tahun 1999. Sangat jelas dimuat dalam peraturan tersebut.
DPRD Bolmong harus tegas dalam hal ini, jangan dianggap remeh oleh pihak perusahaan, karena kecendrungan perusahaan itu adalah mengabaikan aturan yang ada dan selalu ingin lancar dalam menjalankan aktifitas perusahaannya.
Walhi Sulut
rencananya akan mempidanakan pihak PT. JR-BM jika tidak memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat Bolmong,
khususnya yang ada di Bakan, juga harus bisa melakukan pengawasan
secara ketat terhadap aktifitas perusahaan, apalagi jika sudah
terindikasi tidak memiliki dokumen Amdal, maka masyarakat bisa melakukan
penghentian aktifitas perusahaan secara paksa. (*/erv)