Pertambangan
Pemkab Enggan Tutup Galian C Samping SMK 1 Airmadidi
Lokasi itu akan dibadngun lembah doa, izinnya juga ada
Penulis: Ryo_Noor |
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tak berniat
menutup proyek galian c di samping SMK 1 Airmadidi. Alasannya lokasi itu
oleh pemilik lahan akan dibangun rumah ibadah. Hal itu disampaikan
Kabag Humas Rivino Dondokambey
"Lokasi itu akan dibadngun lembah doa, izinnya juga ada," ujar Dondokambey kepada Tribun Manado, Senin (21/5/2012).
Meski alasan tersebut bisa dibenarkan, nyatanya aktivitas yang terpantau Tribun Manado, di lokasi proyek, sebuah mesin eskavator melakukan penggalian, sementara truk hilir mudik mengangkut material tanah.
Informasi yang diperoleh, tanah tersebut digunakan untuk material proyek lain yang khusus diambil di kaki gunung klabat.
Kondisi itu bertolak belakang dengan komitmen yang diutarakan Bupati Minut Sompie Singal, melarang segala bentuk aktivitas galian di kaki gunung klabat dan DAS Tondano.
Bicara soal izin penggalian, Kadis Pertambangan Arie Kambong mengaku tak bisa berbuat banyak menindaki galian c tersebut. Sejauh ini, dinasnya tak pernah mengeluarkan izin galian, bahkan telah melarang aktivitas tersebut
"Kami sudah rapat dengan Asisiten dan Sekda, dalam rapat saya sampaikan rekomedasi agar ditutup, karena kami tak pernah keluarkan izin. Dan itu pelanggaran, karena tidak termasuk rencana tata ruang," ujar Kambong.
Soal penindakan pelanggaran Perda, kata Kambong, urusan Pol PP, dibawah kendali Sekda,
Sebelumnya, proyek galian yang tak jauh dari Kantor Bupati itu telah dihentikan Pemkab, atas sorotan media, namun pemilik lahan kembali masuk dengan alasan pembangunan rumah ibadah, yang belakangan dapat persetujuan Pemkab.
Informasi yang diperoleh Tribun, pemilik lahan merupakan kontraktor rekanan pemerintah yang menangani proyek-proyek besar di Minut. Bukan rahasia, sang pemilik lahan punya kedekatan dengan orang nomor 1 Minut tersebut.
Meski berperan sebagai pengawas, DPRD Minut pun tak bisa berbuat mengatasi persoalan tersebut.
Jerry Umboh, Ketua Komisi B, yang membidangi masalah itu, mengatakan, yang penting proyek jangan menggganggu masyarakat tapi itu.
"Izin galian itu memang tidak ada. Kita mau buat apa, Kalau izinnya mau bikin tempat ibadah," ujar Umboh dengan nada pasrah.
Meski demikian, Umboh mengatakan, aktivitas penggalian hanya dibatasi maksimal sebulan, kalau memang hendak membangun rumah ibadah "Jangan kejadian, gali terus-menerus," sebut dia.
Beda sikap dengan Piet Luntungan, Anggota DPRD Minut lainnya, ia dengan tegas menolak aktivitas dalam bentuk apapun yang berindikasi merusak lingkungan. Kata Luntungan, pemerintah pun jangan terkesan pilih kasih melakukan penindakan, "Jangan pilih kasih, yang lain dilarang, yang lain diberi izin, jangan dibiarkan orang luar datang merusak lingkungan di Minut," ujarnya. (ryo)
"Lokasi itu akan dibadngun lembah doa, izinnya juga ada," ujar Dondokambey kepada Tribun Manado, Senin (21/5/2012).
Meski alasan tersebut bisa dibenarkan, nyatanya aktivitas yang terpantau Tribun Manado, di lokasi proyek, sebuah mesin eskavator melakukan penggalian, sementara truk hilir mudik mengangkut material tanah.
Informasi yang diperoleh, tanah tersebut digunakan untuk material proyek lain yang khusus diambil di kaki gunung klabat.
Kondisi itu bertolak belakang dengan komitmen yang diutarakan Bupati Minut Sompie Singal, melarang segala bentuk aktivitas galian di kaki gunung klabat dan DAS Tondano.
Bicara soal izin penggalian, Kadis Pertambangan Arie Kambong mengaku tak bisa berbuat banyak menindaki galian c tersebut. Sejauh ini, dinasnya tak pernah mengeluarkan izin galian, bahkan telah melarang aktivitas tersebut
"Kami sudah rapat dengan Asisiten dan Sekda, dalam rapat saya sampaikan rekomedasi agar ditutup, karena kami tak pernah keluarkan izin. Dan itu pelanggaran, karena tidak termasuk rencana tata ruang," ujar Kambong.
Soal penindakan pelanggaran Perda, kata Kambong, urusan Pol PP, dibawah kendali Sekda,
Sebelumnya, proyek galian yang tak jauh dari Kantor Bupati itu telah dihentikan Pemkab, atas sorotan media, namun pemilik lahan kembali masuk dengan alasan pembangunan rumah ibadah, yang belakangan dapat persetujuan Pemkab.
Informasi yang diperoleh Tribun, pemilik lahan merupakan kontraktor rekanan pemerintah yang menangani proyek-proyek besar di Minut. Bukan rahasia, sang pemilik lahan punya kedekatan dengan orang nomor 1 Minut tersebut.
Meski berperan sebagai pengawas, DPRD Minut pun tak bisa berbuat mengatasi persoalan tersebut.
Jerry Umboh, Ketua Komisi B, yang membidangi masalah itu, mengatakan, yang penting proyek jangan menggganggu masyarakat tapi itu.
"Izin galian itu memang tidak ada. Kita mau buat apa, Kalau izinnya mau bikin tempat ibadah," ujar Umboh dengan nada pasrah.
Meski demikian, Umboh mengatakan, aktivitas penggalian hanya dibatasi maksimal sebulan, kalau memang hendak membangun rumah ibadah "Jangan kejadian, gali terus-menerus," sebut dia.
Beda sikap dengan Piet Luntungan, Anggota DPRD Minut lainnya, ia dengan tegas menolak aktivitas dalam bentuk apapun yang berindikasi merusak lingkungan. Kata Luntungan, pemerintah pun jangan terkesan pilih kasih melakukan penindakan, "Jangan pilih kasih, yang lain dilarang, yang lain diberi izin, jangan dibiarkan orang luar datang merusak lingkungan di Minut," ujarnya. (ryo)