Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Program

Pemkab Gorontalo Proaktif Sukseskan Program Transmigrasi

Untuk mensukseskan program pemerintah pusat yakni pelaksanaan program transmigrasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo

Penulis: Fransiska_Noel | Editor: Andrew_Pattymahu


TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO-
Untuk mensukseskan program pemerintah pusat yakni pelaksanaan program transmigrasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Dibawah Pimpinan Bupati David Bobihoe Akib secara proaktif  melakukan berbagai inovasi agar program ini bisa berhasil.

Hal ini dibuktikan dengan keberangkatan Bupati ke Kabupaten Ngawi Jawa Timur untuk menindaklanjuti komitmen bersama dengan Bupati Ngawi Budi Sulistiyono untuk mendatangkan masyarakat Ngawi melakukan transmigrasi di Kabupaten Gorontalo.

Kepada Tribun Gorontalo belum lama ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo Rony Akib mengatakan, tujuan resmi program transmigrasi ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, dimana Kabupaten Ngawi adalah salah satu kabupaten yang terletak di provinsi Jawa Timur.

"Selain itu pula program transmigrasi akan memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi," ujar Rony.

Lebih Lanjut Rony menyatakan, seiring perubahan lingkungan strategis di Indonesia, maka saat ini program transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru antara lain,  mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan, mendukung kebijakan energi alternatip (bio-fuel), mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia.

"Termasuk  mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan, menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan. Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah," tuturnya.

Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan kerjasama antar daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi.

Dengan demikian, menurut Rony penduduk transmigran semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS). "Proporsinya hingga mencapai 50 persen banding 50 persen dengan transmigran penduduk asal (TPA)," jelasnya.

Dirinya menambahkan, bertolak pada hal inilah maka pemkab Gorontalo berencana mendatangi Pemerintah daerah Kabupaten Ngawi untuk membicarakan lebih rinci lagi tentang kerja sama antar daerah untuk pengiriman transmigran.

Diakhir penyampaiannya, Rony menyampaikan sesuai peraturan perundangan syarat untuk menjadi transmigran antara lain, warga negara Indonesia yaitu setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, berkeluarga dibuktikan dengan surat nikah dan Kartu Keluarga, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah, belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah dimana pendaftar berdomisili, berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah, menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran, serta lulus seleksi yang dibuktikan dengan surat keterangan lulus dari tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi. (ika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved