Pidana Korupsi
Yal Damapoli Masukkan Memori PK
Jumat pekan lalu, kami telah menerima memori PK yang dimasukkan Syachrial Dompoli
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Syachrial Damopoli terpidana kasus Manado Beach Hotel (MBH) Gate, yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 3 tahun penjara, resmi memasukkan memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Manado akhir pekan lalu.
"Jumat pekan lalu, kami telah menerima memori PK yang dimasukkan Syachrial Dompoli, melalui kuasa hukumnya Alvian Ratu SH dan Jane Maengkom SH," ujar Panitra Muda Pidana, Mansur Malakah, Senin (14/5/2012)
Ditambahkan Malakah, nantinya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk Majelis Hakim yang akan memimpin sidang PK tersebut adalah Armindo Pardede SH MAP, Novrry Tamy Oroh SH dan Verralynda Lihawa SH MH.
"Untuk jadwal sidang akan dimulai pada Kamis (24/5) pekan depan," ungkap mantan pegawai di Mahkamah Agung ini.
Lanjut Malakah, bahwa sidang PK di Pengadilan Negeri Manado ini, yakni sidang uji berkas, dimana untuk menilai, apakah ada bukti-bukti baru, atau apakah layak untuk diajukan ke Mahkamah Agung atau tidak.
"Dengan begitu, Mahkamah Agung tinggal memeriksa saja," tandasnya. (obi)