Pidana Korupsi
Fredy H Sualang Bebas
Saya ditelepon oleh Kalapas
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satu diantara terpidana kasus Manado Beach Hotel (MBH), yang juga mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Fredy Harry Sualang (62), Senin (7/5/2012) pagi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.
Terpidana hukuman 2 tahun yang diterima dari Mahkamah Agung sudah ditebusnya. Sualang yang dijemput ratusan simpatisan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Manado, kemudian langsung menuju ke kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk menandatangani berkas administrasi.
Sus Sualang, Ketua DPD PDI Sulut, istri Fredy H Sualang juga turut serta mendampingi. Dari Kejari kemudian menuju ke rumah yang berlokasi di Wen Win Manado.
Sualang mengakui, dirinya dinyatakan bebas saat menerima telepon dari Kalapas Klas II Manado saat Jumat (4/5). "Saya ditelepon oleh Kalapas, katanya surat pembebasan bersyarat saya sudah diterima, puji Tuhan saya sampaikan," ungkap Sualang
Selama menjadi tahanan, Sualang mengaku belajar banyak, mulai dari rasa kasih, berbagi satu sama lain dan saling kepedulian.
"Roti yang hanya satu, di panggal-panggal untuk bisa dapat semua, beda dengan kehidupan di luar penjara," ujarnya
Dijelaskannya, vonis dua tahun penjara,seharusnya dirinya sudah mendapat pembebasan bersyarat tanggal 20 Desember 2012, namun karena adanya moratorium dari Kementrian Hukum dan Ham yang juga kemudian digugat dan dibatalkan pada 11 April 2012, maka dirinya baru dinyatakan bebas bersyarat.
"Saya sebenarnya sudah rugi 5 bulan tahanan, itu seperti di tambah bonus saja," ungkap Sualang sambil tersenyum
Dirinya juga membandingkan koruptor yang korupsi uang negara Rp 40 miliar di vonis selama 5 tahun, sedangkan dirinya yang dikatakan terbukti korupsi uang Rp 175 juta di vonis 2 tahun penjara.
Sualang juga membandingkan terhadap kasus yang sama dengan teman-temannya, di dalam kasus MBH tersebut menyeret beberapa orang penting lainnya di Sulut, dari putusan Mahkamah Agung terdapat perbedaan putusan yang mengkorupsi lebih banyak justru hukuman lebih ringan sedangkan yang korupsi sedikit malahan lebih banyak hukumannya.
"Kalau begini, saya bisa pilih lebih baik korupsi Rp 40 miliar. Tapi beginilah hukum di Indonesia. Kalau melihat ini, hanya Tuhan yang adil di dunia," ungkap Sualang menanggapi disparitas hukuman yang ada dalam kasus MBH
Mengenai terpidana kasus yang sama, yaitu Syachrial Damopolii dan Elisabeth Winokan, Sualang berharap mereka tabah, ada kuasa tuhan ada tujuannya.
"Menurut saya, kejadian ini cambukan Tuhan buat saya, karena mungkin torang mulai jauh dengan Tuhan. Karena Tuhan menyayangi torang," ujar Sualang.
Dengan dinyatakan bebas bersyarat, Sualang berencana ke Penang-Malaysia untuk memeriksakan kesehatannya. Dengan usianya yang sudah 62 tahun, sesuai Mazmur dalam Alkitab mengatakan umur yang pas adalah umur 70 tahun.
"Kalau saya ikut Mazmur berarti umur saya tinggal 8 tahun. Banyak orang bilang pak Sualang pura-pura sakit, tapi coba lihat hasil lab. Casing masih bagus tapi hasil lab sudah tidak baik," ungkapnya
Sualang yang juga bagian penting dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulut, mengakui masih mempunyai hak menjaga partai, dengan tidak membiarkan partai hancur dengan satu atau dua orang saja.
"Saya besar di partai ini, saya punya hak menjaga. Ibarat rumah, rumah yang sudah besar lalu hanya akan dirusak oleh satu atau dua orang saja, itulah kewajiban saya menjaga partai ini," kata Sualang.
Mengenai Pilkada Kabupaten Minahasa, dirinya mengaku calon dari partai PDIP haruslah orang yang benar dipilih dari akar rumput partai. DPP dan DPD harus melihat calon tersebut. Karena menurutnya bila calon yang ddiangkat tidak mendapat persetujuan akar rumput maka tidak akan ada untungnya.
"Jangan lukai pejuang-pejuang akar rumput partai jadi rusak, kalau kita angkat dari orang partai lain, kemudian terpilih karena partai kita, terus dia balik ke partai lamanya, maka apa untungnya bagi kita," jelas Sualang.
Sementara mengenai calon unggulan dari dirinya, Sualang mengaku biar berproses saja, karena masih ada waktu.
Sus Sualang Pangemanan, istri dari Fredy Sualang, mengakui waktu dua tahun adalah waktu yang tidak singkat dan tidak gampang untuk dilalui. Beberapa bulan terakhir ini juga, menemani bapak yang sakit dan dirawat di rumah sakit sekitar 3 bulan.
"Sebagaimana yang dirasakan bapak, saya lebih dari itu, bahwa bapak sudah bebas. Ini berkat Rohani bagi kami, walaupun waktu itu tidak gampang melalui waktu tanpa bapak," ujar ibu Sus.
Rencana kedepan, bagi ibu dan bapak adalah aktif dalam kerohanian, diakui ibu Sus, dengan terpilihnya bapak Sualang sebagai Penatua di Jemaat Sea Dua GMIM Tumpengan.
"Dengan aktifnya bapak sebagai penatua, kegiatan selanjutnya bersifat sosial, dan kegiatan bersifat kerohanian," ujar ibu Sus. (obi)