Pidana Korupsi
Fredy H Sualang Bebas
Saya ditelepon oleh Kalapas
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satu diantara terpidana kasus Manado Beach Hotel (MBH), yang juga mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Fredy Harry Sualang (62), Senin (7/5/2012) pagi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.
Terpidana hukuman 2 tahun yang diterima dari Mahkamah Agung sudah ditebusnya. Sualang yang dijemput ratusan simpatisan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Manado, kemudian langsung menuju ke kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk menandatangani berkas administrasi.
Sus Sualang, Ketua DPD PDI Sulut, istri Fredy H Sualang juga turut serta mendampingi. Dari Kejari kemudian menuju ke rumah yang berlokasi di Wen Win Manado.
Sualang mengakui, dirinya dinyatakan bebas saat menerima telepon dari Kalapas Klas II Manado saat Jumat (4/5). "Saya ditelepon oleh Kalapas, katanya surat pembebasan bersyarat saya sudah diterima, puji Tuhan saya sampaikan," ungkap Sualang
Selama menjadi tahanan, Sualang mengaku belajar banyak, mulai dari rasa kasih, berbagi satu sama lain dan saling kepedulian.
"Roti yang hanya satu, di panggal-panggal untuk bisa dapat semua, beda dengan kehidupan di luar penjara," ujarnya
Dijelaskannya, vonis dua tahun penjara,seharusnya dirinya sudah mendapat pembebasan bersyarat tanggal 20 Desember 2012, namun karena adanya moratorium dari Kementrian Hukum dan Ham yang juga kemudian digugat dan dibatalkan pada 11 April 2012, maka dirinya baru dinyatakan bebas bersyarat.
"Saya sebenarnya sudah rugi 5 bulan tahanan, itu seperti di tambah bonus saja," ungkap Sualang sambil tersenyum
Dirinya juga membandingkan koruptor yang korupsi uang negara Rp 40 miliar di vonis selama 5 tahun, sedangkan dirinya yang dikatakan terbukti korupsi uang Rp 175 juta di vonis 2 tahun penjara.
Sualang juga membandingkan terhadap kasus yang sama dengan teman-temannya, di dalam kasus MBH tersebut menyeret beberapa orang penting lainnya di Sulut, dari putusan Mahkamah Agung terdapat perbedaan putusan yang mengkorupsi lebih banyak justru hukuman lebih ringan sedangkan yang korupsi sedikit malahan lebih banyak hukumannya.
"Kalau begini, saya bisa pilih lebih baik korupsi Rp 40 miliar. Tapi beginilah hukum di Indonesia. Kalau melihat ini, hanya Tuhan yang adil di dunia," ungkap Sualang menanggapi disparitas hukuman yang ada dalam kasus MBH
Mengenai terpidana kasus yang sama, yaitu Syachrial Damopolii dan Elisabeth Winokan, Sualang berharap mereka tabah, ada kuasa tuhan ada tujuannya.
"Menurut saya, kejadian ini cambukan Tuhan buat saya, karena mungkin torang mulai jauh dengan Tuhan. Karena Tuhan menyayangi torang," ujar Sualang.
Dengan dinyatakan bebas bersyarat, Sualang berencana ke Penang-Malaysia untuk memeriksakan kesehatannya. Dengan usianya yang sudah 62 tahun, sesuai Mazmur dalam Alkitab mengatakan umur yang pas adalah umur 70 tahun.
"Kalau saya ikut Mazmur berarti umur saya tinggal 8 tahun. Banyak orang bilang pak Sualang pura-pura sakit, tapi coba lihat hasil lab. Casing masih bagus tapi hasil lab sudah tidak baik," ungkapnya