Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pertambangan

Kadistamben : Pembuatan WPR Terkendala Perda

Pembuatan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) masih terkendala.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG -  Pembuatan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) masih terkendala belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang WPR.

Hal tersebut disampaikan Kadis Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel Pengky Terokh, Rabu (2/5/2012)."Peraturan daerah belum ada, dan masih dalam pembahasan, sehingga kami belum bisa melakukan upaya pembuatan izin pertambangan rakyat," jelasnya.

Menurutnya, jika Perda sudah ada, nantinya baru akan ditentukan wilayah mana yang akan menjadi lokasi WPR."Nah dari satu lokasi 25 hektare tersebut, nantinya akan dibagi-bagi menjadi beberapa lokasi," jelasnya.

Menurut rencana, WPR akan diberikan oleh Distamben sebanyak 250 hektare."Tapi tergantung nanti dananya bagaimana, apakah mencukupi atau tidak," jelasnya.

Setelah WPR ditentukan, kemudian baru proses pembuatan IPR akan dilakukan."Dalam proses itu, masih belum tahu apakah bisa atau tidak, karena pengurusan IPR membutuhkan biaya yang sangat besar, mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Terokh mengakui, semakin lama izin ada, polemik di masyarakat daerah tambang pasti ada."Itu memang bisa terjadi, tapi mau bagaimana lagi, kita butuh proses, dan juga dana yang besar untuk mewujudkan keinginan masyarakat tersebut," jelasnya.

Namun pastinya, pihak Distamben akan terus melakukan usaha untuk memenuhi janji kepada masyarakat daerah tambang."Kami akan berusaha melobi, untuk setidaknya bisa mendapatkan izin tersebut," kata dia.

Dalam pengelolaannya, pertambangan rakyat harus dikelola oleh koperasi."Supaya biaya pembuatan izinnya ringan, serta kegiatan pertambangan bisa terkoordinir dengan baik," jelas dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved