Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD

Jemmy Tjia Pasrah Hadapi Putusan PTUN

Wakil Ketua DPRD Bolmong, Jemmy Tjia, mengaku santai.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Wakil Ketua DPRD Bolmong, Jemmy Tjia, mengaku santai menghadapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan mempengaruhi jabatannya di badan legislatif.

"Saya menyerahkan semuanya kepada PTUN, apa pun keputusannya. Yang jelas keputusan tersebut harus berdasarkan kebenaran," kata Jemmy di kantornya, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan keputusan gugatanya terhadap surat keputusan (SK) gubernur tentang pemberhentian dirinya dan pengangkatan Herman Kembuan sebagai Wakil Ketua DPRD Bolmong akan dibacakan pada Rabu (2/5/2012).

Jemmy juga menegaskan, dirinya masih menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil pimpinan dewan. "Rapat-rapat saya ikuti. Hanya kalau ada agenda yang menabrak aturan, saya tidak turut serta," tambah dia.

Diketahui, Badan Musyawarah (Banmud) DPRD Bolmong sudah mengagendakan pergantian wakil pimpinan tersebut. Namun hal tersebut belum bisa terlaksana lantaran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Aris Bawono Langgeng SH MH, mengaku belum siap untuk melakukan pelantikan wakil Pimpinan DPRD Bolmong tersebut.

"Sesual dengan tata tertib DPRD, ketua pengadilan yang menjadi pemandu pelantikan wakil pimpinan dewan. Namun ada penetapan dari PTUN, yang meminta agar pelantikan tersebut ditunda sementara," ujar Aris, Jumat (27/4/2012).

Pihaknnya masih menunggu hasil konsultasi dengan Pengadilan Tinggi (PT) Sulut. "Saya tidak bersedia mengambil tindakan. Dan saya telah menyurat ke DPRD Bolmong, bahwa saya masih menunggu hasil konsultasi dengan PT bahwa belum ada jawaban," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved