Jamsostek
Iuran Hanya Rp 34 Ribu per Bulan
Risiko perkerjaan dari pekerja informal ini sangat besar.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Risiko perkerjaan dari pekerja informal ini sangat besar. Sehingga para pekerja tersebut akan mendapatkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
"Manfaat yang di dapat, bila terjadi resiko kecelakaan, sakit atau meninggal dunia, bisa dilindungi dalam prgram Jamsostek, dan biaya sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala PT Jamsostek Sulut, Arief Budiarto, pada Tribun Manado, Minggu (29/4).
Arief menambahkan, para pekerja tersebut akan diberikan JPK dan JKM, karena resiko kerja dari pekerja informal dan sosial ini sangat besar. Ia menambahkan para pekerja ini akan membayar iuran setiap bulannya sebesar Rp 64 ribu bagi yang sudah berkeluarga dan Rp 34 ribu yang masih lajang. Iuran tersebut sudah termasuk membayar iuran JPK dan JKM.
"Jadi yang sudah berkeluarga, bukan hanya untuk dirinya sendiri, namun juga untuk anak dan istrinya. Kalau anak maksimal tiga belum berusia 21 dan belum menikah," ujarnya.
Untuk pendaftaran, Arief menambahkan pekerja informal hanya membawa foto kopi KTP dan mengisi formulir yang disediakan. Setelah kartu anggota Jamsostek keluar, jamsostek yang akan menentukan iuran premi tiap bulannya.
"Pendaftaran ini tidak di pungut biaya, namun mereka hanya membayar iuran premi setiap bulan sebesar Rp 64 ribu untuk yang sudah berkeluarga dan Rp 34 ribu untuk yang masih lajang," ucap Arief.