Pemekaran Wilayah
Pemekaran Bisa Dilakukan Walau Ada Moratorium
Anggota Komisi II DPR-RI urusan pemerintah bidang dalam negeri.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Anggota Komisi II DPR-RI urusan pemerintah bidang dalam negeri, Paula Sinjal mengatakan, pemekaran daerah tetap memiliki peluang walau moratorium pemekaran daerah belum dicabut pemerintah pusat.
Saat diwawancarai Tribun Manado, Paula mencontohkan, pihaknya telah menetapkan pemekaran 19 daerah pada Agustus 2011 walau moratorium pemekaran daerah sedang berlaku. Menurutnya, moratorium tidak sepenuhnya membatasi pemekaran wilayah.
Terkait Kota Langowan, Paula mengatakan, pemekaran daerah ini bisa disetujui DPR-RI asalkan semua persyaratan telah dilengkapi. Menurutnya, bisa saja DPR-RI menunggu sampai ada 20 berkas pemekaran dari 20 daerah untuk dimekarkan. Bukan tiudak mungkin Kota Langowan akan masuk dalam kloter kedua daerah-daerah yang akan ditetapkan untuk dimekarkan.
"Saat ini ada sekitar 300 proposal pemekaran yang masuk ke Kemendagri dan Komisi II DPR-RI. Kota Langowan harus bisa bersaing sehingga semua persyaratan harus secepatnya dilengkapi," ujarnya.
Wakil rakyat dari Partai Demokrat ini menjelaskan, moratorium pemekaran memang cukup berpengaruh untuk menunda penetapan pemekaran. Selain itu, program penataan data kependudukan lewat e-KTP juga menjadi alasan pemerintah menunda sementara proses pemekaran di beberapa wilayah. (luc)