Pemekaran Wilayah
Pemkab Minahasa Janji Segera Lengkapi Berkas
Asisten I Pemkab Minahasa, FP Loing mengakui ada beberapa persyaratan administrasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Asisten I Pemkab Minahasa, FP Loing mengakui ada beberapa persyaratan administrasi pemekaran Kecamatan Tompaso Barat, Pineleng Mandolang, dan Tombariri Timur di Minahasa yang belum lengkap.
Saat diwawancarai Tribun Manado, Rabu (18/4/2012), Loing mengakui pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari Pemprov Sulut terkait beberapa berkas administrasi yang belum lengkap. Menurutnya, contoh berkas yang masih akan dilengkapi adalah surat hibah lahan untuk pembangunan kantor camat.
Dirinya mengakui, dari tiga kecamatan yang telah dimekarkan, belum dilengkapi surat keterangan hibah lahan untuk pembangunan kantor camat. Dirinya menjelaskan, setelah mendapat surat pemberitahuan dari Pemprov Sulut akhir pekan lalu, dirinya langsung memerintahkan jajarannya untuk segera melengkapi persyaratan tersebut.
"Kami langsung bekerja untuk melengkapi beberapa persyaratan yang diminta Pemprov Sulut. Dalam beberapa hari kedepan atau paling lambat pekan depan semua persyaratan yang diminta telah dipenuhi," ujarnya.
Selain surat pernyataan hibah lahan untuk pembangunan kantor camat, Loing mengatakan, berkas administrasi lain yang juga diminta Pemprov Sulut adalah perda kecamatan induk. Terkait permintaan ini, Loing menjelaskan perda tersebut telah melekat bersama dengan pembentukan Kabupaten Minahasa.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut, Mecky O Onibala saat diwawancarai Tribun Manado mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses pemekaran tiga kecamatan tersebut. Dirinya menjelaskan, telah memeriksa usulan kajian pemekaran kecamatan dan mendapati ada beberapa hal yang belum lengkap.
Dirinya menjelaskan, semua aturan dan persyaratan pemekaran kecamatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008. Menurutnya, selain surat pernyataan hibah lahan untuk pembangunan kantor camat, beberapa persyaratan lain yang belum bisa dipenuhi Pemkab Minahasa adalah persyaratan administratif seperti surat pernyataan pemerintahan desa yang akan membentuk kecamatan baru telah lebih dari lima tahun.
"Pemekaran tiga kecamatan di Minahasa belum bisa diproses karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap," ujarnya.
Saat ditanya apakah kondisi ini bisa berdampak pada pembatalan pemekaran tiga kecamatan tersebut, Onibala mengatakan pemekaran tiga kecamatan ini masih bisa diproses. Namun Pemkab Minahasa harus segera melengkapi persyaratan yang diminta. (luc)