Pemekaran Wilayah
Buntut Pemekaran yang Terburu-buru
Dirinya menjelaskan, proses pemekaran kecamatan tersebut dilakukan tidak sampai satu minggu.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Joppy Waworuntu, pemerhati pemerintahan di Minahasa menilai tidak lengkapnya persyaratan pemekaran tiga kecamatan sebagai buntut dari pelaksanaan pemekaran yang terburu-buru.
Dirinya menjelaskan, proses pemekaran kecamatan tersebut dilakukan tidak sampai satu minggu sejak Pemkab Minahasa menyampaikan ranperda pemekaran tiga kecamatan. Hanya dalam beberapa hari Pemkab dan DPRD Minahasa langsung melakukan peninjauan lapangan pada masing-masing kecamatan, pembahasan ditingkat pansus, dan sehari kemudian pemekaran disahkan oleh DPRD Minahasa dalam rapat paripurna.
"Kondisi ini jelas menunjukkan pelaksanaan pemekaran kecamatan dilakukan terburu-buru. Namun hal ini bisa dimaklumi karena Pemkab Minahasa saat itu dikejar target memekarkan tiga kecamatan tersebut sebelum 30 Mei 2012," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, cara yang ditempuh Pemkab Minahasa memang salah, namun jika dilihat dari tujuan agar pemekaran kecamatan tidak melewati batas waktu dari pemerintah pusat, hal tersebut bisa dimaklumi. Menurutnya, jika terlambat satu hari maka tiga kecamatan tersebut tidak akan mendapat alokasi dana PNPM dari pemerintah pusat.
"Ini menjadi pelajaran bersama agar persiapan pemekaran wilayah dilakukan secara cermat," ujarnya. (luc)