Pidana Korupsi
Jaksa KPK Tuntut Penyuap BPK RI Perwakilan Sulut
Bahar MM selaku ketua tim dan Munzir SE Ak selaku anggota tim, di tuntut masing-masing 6 tahun penjara dan 5 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Drs Bahar MM selaku ketua tim dan Munzir SE Ak selaku anggota tim, di tuntut masing-masing 6 tahun penjara dan 5 tahun penjara dalam persidangan Tipikor PN Manado, Senin (2/4/2012)
Dugaan kasus suap dua terdakwa tersebut sebagai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Kedua terdakwa merupakan pemeriksa BPK pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tahun anggaran 2007 yang dilakukan pemeriksaan tahun 2008, di duga menerima uang suap Rp 1,5 Miliar untuk membuat penilaian keuangan Pemkot Tomohon dari Disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa, adalah JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Supardi SH MH, dan Ely Kusumastuti SH MHum.
Dalam pembacaan tuntutan setebal kurang lebih 300 halaman, JPU hanya mengambil inti-inti halamannya yang berkisar 50an halaman.
Tuntutan dibacakan bergantian oleh Jaksa Supardi dan Kusumastuti kurang lebih lamanya sekitar satu jam, dimana keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo 64 ayat (1) kitab UU hukum pidana
Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan pidana penjara, masing-masing Drs Bahar MM dengan hukuman 6 tahun penjara, sementara Munzir SE Ak, dengan hukuman penjara 5 tahun penjara, dimana keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Drs Bahar MM juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 892.500.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dihukum dengan penjara dua tahun," ungkap Supardi dalam tuntutannya
Sementara usai persidangan, Supardi mengakui pemberian hukuman tersebut memang sudah sewajarnya bila dilihat dari tuntutan pasalnya.
"Kami rasa tuntutan kami batas wajar, mana mungkin kami tuntut dibawah ancaman minimal, karena pasal 12 huruf b minimal ancaman 4 tahun," ungkap Supardi pada Tribun Manado
Shahrir sebagai Penasehat hukum Munzir SE Ak, mengakui secara Undang-undang pasal 12 huruf b memang tuntutan dari jaksa terhadap kliennya adalah wajar.
"Secara UU memang wajar, namun itu dalam pasal 12 huruf b, kita akan siapkan pembelaan kita dimana klien kami tidak masuk dalam pasal 12 huruf b tersebut," ungkap Sharir.
Sidang kemudian ditunda hingga Senin (24/4/2012) oleh Majelis Hakim, Armindo Pardede SH MAP, Novrry T Oroh SH dan Nich Samara SH MH (hakim ad hoc) dengan agenda pledoi/pembelaan. (obi)