Pidana Korupsi
Kejari Manado akan Buka Kasus Rusunawa Babak Dua
Sebenarnya terdakwa Revin Lewan dan tersangka Steven Dotulong boleh dikata hanya korban.
"Sebenarnya terdakwa Revin Lewan dan tersangka Steven Dotulong boleh dikata hanya korban, karena terdapat orang-orang yang lebih bertanggungjawab dalam kasus pembebasan lahan pembangunan Rusunawa ini," jelas Hutadjulu pada Tribun Manado, Kamis (29/3/2012)
Ditambahkan Hutadjulu, dalam pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa tersebut, terdakwa sebelumnya yang telah divonis dan tersangka sekarang ini melaksanakan tugas berdasar keterangan surat dari oknum Camat yang menerangkan tanah tersebut tidak bermasalah.
"Kasus ini yang lebih bertanggungjawab sebenarnya orang yang mengeluarkan surat bahwa tanah tidak bermasalah, hingga berdasar surat itulah maka pengerjaan dilaksanakan," tandas Hutadjulu. (obi)