Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemekaran Wilayah

Minahasa akan Memiliki 25 Kecamatan

Kabupaten Minahasa akan memiliki 25 kecamatan.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Lucky Kawengian

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Kabupaten Minahasa akan memiliki 25 kecamatan karena Kecamatan Tompaso Barat, Tombariri Timur, dan Kecamatan Pineleng Mandolang akan resmi ditetapkan pada Kamis (29/3/2012).

Ketua Pansus Pemekaran Kecamatan di DPRD Minahasa, Febry Suoth SSos saat diwawancarai Tribun Manado, Rabu (28/3/2012) menjelaskan, pihaknya telah selesai melakukan peninjauan lapangan dan pembahasan rencana pemekaran tersebut. Menurutnya, tiga calon kecamatan tersebut telah layak dimekarkan karena telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan.

"Dari hasil peninjauan lapangan dan pembahasan ditingkat komisi, tiga kecamatan tersebut layak dimekarkan. Mereka telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan dukungan masyarakat dan pemerintah," ujarnya.

Suoth menambahkan, hari ini  akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD Minahasa yang mengagendakan pembacaan padangan fraksi terkait pemekaran kecamatan, dan jika semua fraksi setuju maka akan dilanjutkan dengan penetapan Peraturan Daerah untuk pemekaran tiga kecamatan tersebut.

Ketua Fraksi Golkar, Careig N Runtu SIP mengatakan fraksinya pasti akan mendukung dan menyetujui pemekaran kecamatan tersebut. Menurutnya, sejak awal Fraksi Golkar terus mendukung rencana pemekaran tiga kecamatan tersebut. Menurutnya, Fraksi Golkar menilai pemekaran kecamatan bisa memberikan dampak positif pada upaya memaksimalkan pelayanan pemerintahan bagi masyarakat.

"Selain peningkatan kualitas pelayanan dari pemerintah, pemekaran kecamatan ini juga bisa memicu percepatan pembangunan. Fraksi Golkar sangat setuju dan mendukung pemekaran tiga kecamatan ini," ujarnya.

Ketua Fraksi PDIP, Dharma Palar juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, fraksinya akan menyetujui rencana pemekaran tiga kecamatan tersebut. Dirinya menjelaskan, jika semua persyaratan telah terpenuhi maka tidak ada alasan untuk melakukan penolakan. Menurutnya, kesiapan masing-masing kecamatan telah maksimal dan tidak ada satupun penolakan dari masyarakat di kecamatan masing-masing.

"Selain telah memenuhi persyaratan, pemekaran tiga kecamatan tersebut adalah aspirasi dari masyarakat. Mereka sangat mendukung rencana pemekaran. Bahkan tidak ada penolakan dari masyarakat terkait penetapan lokasi pusat pemerintahan. Fraksi PDIP akan menerima rencana pemekaran tiga kecamatan tersebut untuk disahkan," ujarnya.

Daftar Desa di Tiga Calon Kecamatan

Kecamatan Tompaso Barat

Desa Touure
Desa Touure Dua
Desa Tonsewer
Desa Tonsewer Selatan
Desa Pinabetengan  Utara
Desa Pinabetengan
Desa Pinabetengan Selatan
Desa Tompaso Dua
Desa Tompaso Dua Utara
Desa Pinaesaan

Kecamatan Tombariri Timur

Desa Lemoh Barat
Desa Lemoh Uner
Desa Lemoh
Desa Timur
Desa Lolah
Desa Lolah Satu
Desa Lolah Dua
Desa Lolah Tiga
Desa Ranotongkor
Desa Ranotongkor Timur

Kecamatan Pineleng Mandolang

Desa Kalasey
Desa Kalasey Satu
Desa Kalasey Dua
Desa Tateli
Desa Tateli Satu
Desa Tateli Dua
Desa Tateli Tiga
Desa Taleli Weru
Desa Koha
Desa Koha Barat
Desa Koha Timur
Desa Koha Selatan
Desa Agotey. (luc)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved