Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pertambangan

DPRD Minahasa Tolak Penambangan Pasir Besi di Rumbia

Kami menyayangkan kenapa sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait rencana pembukaan tambang pasir besi di Desa Rumbia.

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Anggota DPRD Minahasa, Dennis Kuntag mempertanyakan proses pengkajian tambang pasir besi di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan yang tidak melibatkan anggota DPRD Minahasa.

Saat diwawancarai Tribun Manado, Minggu (25/3/2012), dirinya menjelaskan, sejak beberapa bulan berproses, rencana penambangan pasir besi tersebut tidak pernah diinformasikan pada para wakil rakyat. Dirinya menjelaskan, DPRD Minahasa harusnya proaktif memberikan informasi terkait perkembangan investasi di Minahasa, apalagi jika ada usaha tambang dalam skala besar yang pasti memiliki dampak yang luas.

"Kami menyayangkan kenapa sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait rencana pembukaan tambang pasir besi di Desa Rumbia. Harusnya DPRD Minahasa dilibatkan untuk melakukan pengawasan," ujarnya.

Anggota DPRD Minahasa lainnya, Jusipita Worang mengatakan, rencana pembukaan tambang pasir besi di Desa Rumbia memiliki potensi menimbulkan gangguan lingkungan yang cukup besar. Dirinya mengatakan, pengangkatan pasir besi dikhawatirkan bisa mengganggu ekosistem pada perairan tersebut.

"Kami hanya ingin mengawasi proses kajian perizinan yang akan dikeluarkan Pemkab Minahasa. Pemerintah jangan hanya berpikir memasukkan investasi ke Minahasa dan mengorbankan upaya penyelamatan dan pelestarian lingkungan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, DPRD Minahasa akan terus mengawasi proses kajian izin usaha kegiatan penambangan tersebut. Dirinya menjelaskan, jika ada penyimpangan khususnya pengrusakan lingkungan, maka pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari semua pihak yang terkait.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Minahasa, Alva Montong mengatakan, Pemkab Minahasa belum mengeluarkan izin usaha kegiatan tambang pasir besi di Desa Rumbia. Menurutnya, saat ini Pemkab Minahasa masih meminta pihak pengembang untuk melengkapi persyaratan administrasi seperti amdal sebelum melakukan kegiatan penambangan.

"Pemkab Minahasa sangat berhati-hati mengeluarkan izin usaha untuk kegiatan penambangan. Kami sadar usaha ini jika tidak diawasi akan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan. Namun kami terus berusaha agar dampak negatif itu bisa diminimalisir dan perusahaan penambang bisa konsisten pada upaya pelestarian lingkungan," ujarnya. (luc)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved