Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minyak Tanah

Kasus Minyak Tanah Ilegal, Ci Un Bernafas Lega tak Ditahan

YL alias Ci Un pemilik pangkalan minyak tanah di Desa Kema, bisa bernafas lega.

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - YL alias Ci Un pemilik pangkalan minyak tanah di Desa Kema, bisa bernafas lega, ia bisa pulang ke rumah, usai pemeriksaan di Polres Minut, tanpa penahanan.

YL alias Ci Un diperiksa, akhir pekan lalu. Penyidik meminta keterangannya, dalam kasus yang melibatkan TH alias Tahir (47) warga Kelurahan Maesa, Kecamatan Bitung Timur yang disangka menimbun dan menjualbelikan mitan secara ilegal.

Meski tak ditahan, kata Kapolres Minut, AKBP Hari Sarwono, melalui Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas, Ci Un belum serta merta lolos, pasalnya mitan sebesar 6000 liter untuk warga kema ia salurkan ke TH untuk dijual tempat lain "Kita masih akan panggil lagi yang bersangkutan, kami masih harus cross cek keterangan dari agen mitan dulu," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Wanea ini.

Sebelumnya 9 Maret lalu, TH, ditangkap Polisi setelah kedapatan membawa 600 liter lebih di mobil Xenia sewaan. Polisi pun menangkapnya, setelah diinterogasi, TH memperjualkan Mitan jatah Desa Kema, ke pedagang di Manado. (ryo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved