Dugaan Korupsi
Antoneta Boham Bela Diri di Hadapan Hakim
Semua sudah tertanam yang mulia, hasil pemeriksaan inspektorat demikian, karena pemeriksa barang tidak datang mengecek langsung di lapangan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan, penanaman dan pemeliharaan di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sangihe, yang menjerat Rineke Antoneta Boham (44) Warga Kelurahan Tapuang, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Sangihe, yang selaku kontraktor, Direktur CV Abdi Jaya, kembali digelar di Ruang Sidang pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (15/3).
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Boham menjelaskan adanya temun hasil pemeriksaan inspektorat terdapat bibit tanaman sebanyak 3500, akan tetapi yang ditanam hanya 309 bibit, karena pemeriksa barang tidak datang langsung untuk mengecek di lapangan.
"Semua sudah tertanam yang mulia, hasil pemeriksaan inspektorat demikian, karena pemeriksa barang tidak datang mengecek langsung di lapangan, apakah sudah tertanam atau tidak," ujar Boham dihadapan Majelis Hakim Novrry T Oroh SH, Verralynda Lihawa SH dan Nich Samara SH.
"Pada tahap 70 persen, saya dibantu Ernie, sama-sama melakukan pekerjaan dan sewa tenaga pekerja, waktu menanam pada masa kontrak dan masa pemeliharaan. Pada saat ada temuan, kami pun menyelesaikan penanaman sebanyak 4 ribu pohon, dilakukan bertahap 1700 pohon pada bulan Juni dan tahap ke 2 pada tanaman meranti sebanyak 2300 bibit pohon, banyak bibit pohon yang mati karena bibit-bibit tersebut kami bawa melalui laut,” tambahnya.
Dijelaskannya juga, pada pencairan 30 persen, sebagian uang dibelikan bibit akan tetapi dana masih belum mencukupi. Dan CV Abdy Jaya ditunjuk langsung dari BLH dan tidak melalui pelelangan, Istilahnya badan hanya sewa CV saja, karena semua dokumen sudah dipersiapkan. "Pada pencairan 70 pesen sebesar Rp 61 juta , uang dicairkan bersama dengan Bernadus sebagai PPKOM dan Benny Kansil. Akan tetapi dari dana tersebut juga diambil pihak BLH untuk pembuatan dokumen penawaran, rincian kontrak biaya Rp 1,5 juta, dan lain-lain dengan total Rp 26.800.000 dari Rp 61 juta, memang ada yang hilang sebanyak Rp 5 juta dan sisanya untuk pembelian bibit, penanaman dan pemeliharaan juga sewa tenaga kerja,” tandas Boham yang didampingi oleh Penasehat Hukum, Frederik CH Sumeisey Smh dan Seska Pukul SH MH.
Diketahui dalam kasus ini, Drs Kaomaneng Manolang MBA (50) mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sangihe 2006-2010 dan Masrudin Salilo Bsc (56) pengganti posisi Manolang sebagai Kepala BLH Kabupaten Sangihe, dan salah satu kontraktor, Erni E Samalam (53) Direktur CV Everina, sebagai terdakwa dalam berkas terpisah. (obi)