Miras
Polres Tomohon Tekan Peredaran Miras
Polres Tomohon konsisten untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Polres Tomohon konsisten untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan yang dipicu oleh minuman keras. Selain, lewat patroli rutin, upaya lainnya dengan pembatasan waktu penjualan hingga pukul 20.00 Wita setiap hari, Senin (5/3/2012).
Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas mengatakan pembatasan jam penjualan minuman keras, dilakukan untuk menjamin masyarakat tetap dalam kondisi aman selama beraktivitas, juga mendukung gerakan anti mabuk sesuai yang dicanangkan Polda Sulut. “Sosialisasi sudah dilakukan sejak pekan lalu, dengan menempelkan stiker imbauan di tempat-tempat usaha, baik warung maupun swalayan dan toko lainnya,” katanya.
Imbauan yang dikeluarkan Polres antara lain dilarang menjual minuman keras kepada anak di bawah umur dan yang berseragam sekolah. Juga waktu berjualan hanya sampai pukul 20.00 Wita saja. “Apabila ada pemilik dan penjual yang melanggar ketentuan, maka akan dilakukan penertiban bahkan penutupan tempat usaha oleh pihak berwajib,” jelas Tawas.
Kasat Narkoba Polres Tomohon AKP Dickson Kastilong menambahkan minuman keras yang dimungkinkan untuk dijual, hanyalah yang memiliki izin. “Untuk cap tikus tak ada izin, jadi tetap ditindak jika ditemukan,” tegasnya, sembari meminta tak ada yang menjual miras di dekat tempat ibadah atau sekolah-sekolah. (war)