Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilihan Hukumtua

Gugatan Jumra Hasan Terhadap Bupati Mitra Ditolak PTUN Manado

Lewat proses panjang, hakim PTUN Manado akhirnya menolak seluruh gugatan.

Tayang:
Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Quin Simatauw

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - PTUN Manado yang menyidangkan  perkara nomor 40/G/PTUN/2011, memenangkan Bupati Mitra dengan menolak seluruh gugatan penggugat pada sidang Selasa (28/2/2012) kemarin.

Dalam gugatan ini seorang calon hukum tua yang tidak terpilih Jumra Hasan sebagai penggugat melakukan gugatan terhadap Bupati Mitra yang menjadi tergugat dan Haji Natsir Puili selaku tergugat dua intervensi.

Putusan majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat. "Lewat proses panjang, hakim PTUN Manado akhirnya menolak seluruh gugatan penggugat," kata Kabag Hukum Jerry Lasut SH, MH.

Materi gugatan menggugat Bupati Mitra karena melantik Hukum tua terpilih Natsir Puili sebagai Hukumtua Ratatotok, Kecamatan Ratatotok.

Tim kuasa hukum Bupati Minahasa Tenggara Daniel Talantan SH, Drs Ventje Tamowangkai MSi, Jerry Lasut SH, MH, Jolly tumiwa SH,MH dan Franny Ratuwongo, SH.(*/uke)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved