Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komisi Informasi Publik

Pelantikkan KIP Sulut Menunggu Waktu Luang Gubernur

Sudah kami serahkan ke pemprov, sebab tugas dewan itu sudah selesai.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Budi Susilo

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kelanjutan mengenai pembentukan Komisi Informasi Publik (KIP) di Sulawesi Utara (Sulut) masih menunggu momen dari pemerintah provinsi Sulut.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Jhon Dumais, menuturkan, dewan sudah melakukan uji kepatutan dan kepatuhan kepada lima orang KIP.

"Sudah kami serahkan ke pemprov, sebab tugas dewan itu sudah selesai hanya sebatas seleksi, tinggal pelantikannya di pemprov," ujarnya kepada Tribun Manado, Senin (27/2/2012).     

Menurutnya, DPRD Sulut sendiri telah mengingatkan agar segera dilantik dan diresmikan komisi ini. "Sudah berkali-kali tapi sampai sekarang belum ada respon," katanya.

Ketika ditanya kenapa alasan belum terbentuk, Jhon enggan berkomentar banyak terkait hal ini. "Saya tidak bisa menjawab alasan kenapa belum dilantik, coba saja tanyakan ke pemrov," tegasnya.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemprov Sulut, Mecky Onibala, menjelaskan, mengenai pelantikan itu bergantung kepada Gubernur.

"Pak Gub masih sibuk, sedang banyak pekerjaan belum sempat untuk melantik," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, agenda pelantikan belum dapat dipastikan hari dan tanggal berapa, karena masih menunggu waktu luang dari gubernur.

"Delegasikan ke saya belum pasti karena pak gub yang akan lantik langsung," tuturnya.

Menurut Mahyudin Damis, Pengamat Sosial Politik Sulut menegaskan, pembentukan KIP itu adalah amanah dari Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

"Adanya KIP itu sebenarnya bisa menunjukkan pemrov Sulut itu transparan, jalankan pemerintahan yang baik dan bersih," tuturnya.

Karena ada KIP, kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

"Sampai sekarang ini belum ada kepastian padahal fit and propertest itu pakai uang rakyat, tapi kelanjutan belum ada berarti pemprov gagal terhadap pelayanan publik," tegasnya. (bdi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved