Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pertambangan

PT BDL Harus Hentikan Aktivitas Pertambangan di Mopait

Perusahaan ini telah dua kali mendapat peringatan

Penulis: | Editor:
zoom-inlihat foto PT BDL Harus Hentikan Aktivitas Pertambangan di Mopait
TRIBUNMANADO/EDI SUKASAH
Pertemuan antara DPRD dan Pemkab Bolmong serta pihak-pihak terkait membahas masalah perusahaan tambang PT BDL yang beroperasi di Desa Mopait, Kamis (25/1/2012)
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - PT Bulawan Daya Lestari (BDL), perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Mopait, Lolayan, untuk kali ketiga harus menghentikan segala kegiatanya, Kamis (26/1/2012).

Keputusan merupakan hasil pertemuan antara DPRD Bolmog dengan Pemkab Bolmong, warga Molinow dan Mongkonai, mahasiswa, serta pihak perusahaan yang diwakili oleh asisten manajer PT BDL, Jimmy Pongantung.

Pertemuan tersebut sedianya membicarakan ganti rugi tanaman penduduk Molinow dan Mongkonai yang tercerabut lantaran kegiatan PT DBL. Namun tak dinyana, pembicaraan melebar pada status perusahaan DBL tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Bolmong Yoyo Lihawa mengungkapkan perusahaan tersebut telah dua kali mendapat peringatan untuk menghentikan kegiatanya. Alasanya, perusahaan tersebut belum memiliki izin pinjam pakai dari kementrian kehutanan.

"99.8 persen lahan yang dipergunakan PT DBL masuk dalam hutan produksi tetap. Izin dari kementrian kehutan belum keluar," ujar Yoyo.

Dia pun mengungkapkan pelanggaran lainya yang dilakukan oleh PT DBL. Perusahaan ini membangun jalan sekitar tujuh kilometer yang 899 meter di antaranya masuk kawasan hutan produksi tetap. "Ada 32 pohoh yang telah dilanggar. Jika di jumlahkan sekitar 53 kubik," tambah dia.

Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakili Jimmy masih berusaha untuk menutupi keadaan tersebut. Dia mengatakan, dokumen perizinan perusahaanya telah lengkap. Namun kemudian saat ditanya tentang izin pinjam pakai, dia mengakui belum ada.

Jimmy juga mengaku telah membayar ganti rugi tanaman kepada para warga. "Saat ini saya belum bawa buktinya. Nanti pada pertemuan selanjutnya saya akan bawa," tambah dia.

Akhirnya, para legislator yang hadir semuanya sepakat agar perusahaan tersebut kegiatanya dihentikan sementara. "Bila perizinan lengkap dan tidak ada pihak yang dirugikan, silakan saja beroperasi. Namun saat ini lebih baik dihentikan saja dulu," ujar Jemmy Tjia, wakil DPRD Bolmong yang memimpin pertemuan pada siang itu.

Suasana pertemuan sempat memanas manakala Sangadi Mopait Ruslan Bonuot sempat terlihat marah karena tersinggung oleh perkataan anggota DPRD Bolmong. Namun kemudian, para anggita dewan mempertanyakan kapasitas Ruslan yang seolah membela PT DBL. (suk)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved