Wakil Rakyat
Ketua Fraksi Gerindra Hanya 2 Kali Ikut Rapat DPR RI
Ketua Fraksi Gerindra Widjono Harjanto tetap menerima gaji dan tunjangan lainnya yang jumlahnya minimal Rp 54,9 juta per bulan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto dan Rachmat Hidayat
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua Fraksi Gerindra Widjono Harjanto tetap menerima gaji dan tunjangan lainnya yang jumlahnya minimal Rp 54,9 juta per bulan. Namun hingga kini, dia jarang sekali masuk dan bekerja sebagai anggota DPR karena alasan sakit. Badan Kehormatan DPR RI pun mempertimbangkan akan memecat Anggota Komisi VII DPR tersebut.
Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Widjono dilakukan karena dia jarang sekali ngantor, hanya ikut dua kali rapat di DPR sejak dilantik menjadi legislator Oktober 2009. Selebihnya, ia menjalani perawatan kesehatan.
"Yang kami lihat perkembangan langkah-langkah sebelumnya. Fraksi pasti sudah menyadari itu," ujar Ketua Badan Kehormatan DPR, M Prakosa kepada Tribunnews.com, Rabu (4/1/2012).
Meski begitu BK DPR kata Prakosa tidak mau tergesa-gesa dalam mengeluarkan keputusan untuk Widjono. Berbagai langkah pun sudah dilakukan seperti mengirimkan surat ke Fraksi Partai Gerindra untuk mendapatkan keterangan sebenarnya mengenai kondisi kesehatan Widjono.
"Kami akan mengamati, menanyakan ke fraksi bagaimana keadaan sebenarnya. Dan kami telah mengirimkan surat dua hari sebelum reses lalu," kata Prakosa.
Menurut Prakosa selama ini Widjono memang diketahui mengalami sakit keras dan izinnya pun jelas. Namun BK DPR harus melihat seperti apa kondisi fisik Widjono yang sebenarnya. "Paling tidak keterangan jelasnya seperti apa," ujar politisi PDIP ini.
Partai Gerakan Indonesia Raya menunjuk Widjono Harjanto anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat V menjadi Ketua Fraksi Gerindra DPR periode 2009-2014. Dia duduk sebagai anggota Komisi VII DPR yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral, Riset, Teknologi, Lingkungan Hidup.
Sekretariat Badan Kehormatan DPR, Cholida Indriani mengatakan selama ini izin dari Widjono Harjanto memang jelas bahwa mengalami penyakit yang tak kunjung sembuh sehingga harus absen di DPR. Namun ia tidak berani mengeluarkan keputusan apapun termasuk usul menggantikankan posisinya di DPR.
"Absensi dia itu di Sekretariat Paripurna, izin ada dan sudah ditempel, tapi kalau soal keputusan kami enggak tahu," kata Cholida.
Menyangkut gaji dan hak Anggota DPR periode 2009-2014 diatur sesuai Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Dalam surat edaran tercantum gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta. Kemudian ada tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan jabatan sejumlah Rp 9,7 juta, tunjangan istri sebesar Rp 420 ribu, tunjangan anak sebesar Rp 168 ribu, tunjangan beras sebesar Rp 198 ribu, tunjangan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 1,7 juta, tunjangam sidang/paket sebesar Rp 2 juta.
Gaji pokok dan tunjangan dasar anggota DPR yang dapat dibawa pulang ke rumah mencapai Rp 16 juta per bulan. Uang ini stelah dipotong iuran wajib anggota sebesar Rp 478 ribu, dan pajak PPH sebesar Rp 1,7 juta.
Anggota DPR masih mendapat tunjangan kehormatan yang jumlahnya ditentukan posisi dan jabatan yang dipegang. Semakin tinggi jabatan besarnya tunjangan semakin besar.
Tunjangan kehormatan untuk alat kehormatan ketua komisi misalnya, sebesar Rp 4,4 juta. Wakil ketua komisi sebesar Rp 4,3 juta, sedangkan anggota alat kelengkapan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,7 juta. Tunjangan sebesar itu masih ditambah lagi dengan tunjangan komunikasi sebesar Rp 14 juta untuk setiap anggota dewan.