Narkotika
Sepanjang 2011, 58 Pelaku Narkotika Divonis Mati
Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Gories Mere membeberkan kinerja BNN di 2011.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Gories Mere membeberkan kinerja BNN di 2011. Sepanjang 2011, sebanyak 58 orang pelaku kasus narkoba di Indonesia mendapat vonis mati. Dari 58 pelaku, 17 orang merupakan warga negara Indonesia.
"Sementara sisanya merupakan warga negara asing," kata Gories Mere di Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Menurutnya, pelaku yang menerima vonis mati itu antara lain terdiri dari 12 orang warga negara Nigeria, enam orang warga negara RRC, tiga orang warga negara Belanda, tiga orang warga negara Australia, dua orang warga negara pakistan, dua orang warga negara Brasil, dua orang warga negara Malaysia, dua orang warga negara Malawi, dua orang warga negara Afrika Selatan, dua orang warga negara Thailand, satu orang warga negara Ghana dan satu orang warga negara Prancis.
Gories mengatakan vonis tersebut dijatuhkan sebelum lahirnya undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang jauh lebih berat dibandingkan undang-undang yang selama ini digunakan.
"Sejak lahirnya undang-undang yang memberikan sanksi hukuman lebih berat ini, justru belum pernah ada vonis hukuman terberat, yaitu hukuman mati," tuturnya.
Ia mencontohkan dengan kasus yang melibatkan dua orang warga negara Malaysia, yakni Lee Chee Hen dan Lim Fong Ye, yang kedapatan membawa44 kilogram shabu. "Kedua pelaku mendapat vonis hukuman penjara, seumur hidup untukk Lee Chee Hen, dan dua puluh tahun penjara untuk rekannya," tambah Gories.
Pada tahun 2010, telah disahkan undang-undang no 5 tentang grasi, yang merupakan perbaikan dari undang-undang nomor 22 tahun 2002, dan di jelaskan bahwa grasi hanya diperbolehkan satu kali.
Gories menambahkan, dengan ketentuan tersebut, diharapkan pada 2012 eksekusi hukuman mati kepada para narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.