Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Natal dan Tahun Baru

Perusahaan Harus Bayar THR sebelum Natal

Kami berharap perusahaan memerhatikan hak pekerja. Sesuai dengan aturan, THR dibayar tujuh hari sebelum hari raya

Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO ‑ Perusahaan di Sulawesi Utara diharapkan untuk membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Natal 2011.
     
"Kami berharap perusahaan memerhatikan hak pekerja. Sesuai dengan aturan, THR dibayar tujuh hari sebelum hari raya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara Walid Pangalima di Manado, Jumat.
     
Dia mengatakan, kota atau kabupaten telah dibuatkan surat edaran sehingga bisa sama‑sama memantau keseriusan perusahaan dalam membayar THR.
     
"Jadi akan ada pos pengaduan yang disediakan di setiap Disnaker di kabupaten atau kota. Pekerja bisa menyampaikan pengaduan lewat wadah ini bila THR‑nya tidak dibayarkan oleh perusahaan," katanya.
     
Dijelaskan Walid, pemberian THR bagi pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
     
Dia berharap aturan ini bisa ditaati dan perusahaan tidak mengabaikan hak pekerja sehingga tidak berdampak hukum bagi perusahan.
     
Meski demikian, dikatakan Walid, pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
     
Pengajuan permohonan ini, kata dia, harus dilakukan selambat‑lambatnya dua bulan sebelum hari raya keagamaan.

Berkaitan dengan pengawasannya, kata dia, akan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan serta aparat penyidiki kepolisian.

"Kami berharap pekerja yang telah mendapatkan haknya (THR) meningkatkan produktivitasnya, terus memacu kinerja sehingga bisa menguntungkan perusahaan. Sebaliknya perusahaan bisa membayar apa yang menjadi hak pekerja termasuk THR," katanya. (ant)

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved