Bisnis dan Ekonomi
Pelanggar Penerimaan Devisa Ekspor Denda Minimal Rp 10 Juta
Sanksi pelanggaran atas ketentuan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dikenakan sanksi administratif.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Peneliti Ekonomi Madya Senior, Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter BI Pusat, Amril, mengatakan, ketentuan sanksi pelanggaran atas ketentuan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari DHE yang belum diterima melalui bank devisa. Denda tersebut minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta.
"Pengenaan sanksi denda dilakukan dalam mata uang rupiah dan dibayar ke rekening kas negara. Apabila sanksi denda tersebut tidak dibayar, maka eksportir dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Amril, Kamis (15/12/2011).
Pengenaan sanksi tidak menggugurkan kewajiban penerimaan DHE melalui Bank Devisa dalam negeri. Amril juga menjelaskan pembebasan sanksi penangguhan dilakukan setelah verifikasi atas bukti pembayaran sanksi administratif dan penerimaan DHE melalui Bank Devisa dalam Negeri. (def)