Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pertambangan

Masyarakat Picuan Bicarakan Masalah Tambang dengan Polres

Puluhan masyarakat yang berasal dari desa Picuan datang di Polres Minahasa Selatan memenuhi undangan Kapolres

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
zoom-inlihat foto Masyarakat Picuan Bicarakan Masalah Tambang dengan Polres
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS
Masyarakat bertemu dengan Kapolres Minsel AKBP Sumitro
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus


TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG
- Puluhan masyarakat yang berasal dari desa Picuan datang di Polres Minahasa Selatan memenuhi undangan Kapolres untuk membicarakan masalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (14/12/2011).

Bertempat di Aula Polres Minsel, pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Sumitro, Kepala Dinas Pertambangan Pengky Terok yang hadir bersama sekretarisnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa kerja polisi hanya melakukan pengamanan saja terhadap tambang tanpa izin."Kami tidak akan tangkap, selama masih mengikuti aturan," ucapnya.

Ia menekankan, pihak kepolisian tidak pernah melarang masyarakat melakukan penambangan. "Penambangan tidak dilarang, tapi tolong harus sesuai dengan aturan yang berlaku atau harus ada izin," kata dia.

Pasalnya menurut dia, kegiatan pertambangan menggunakan bahan kimia yang akan berdampak pada anak cucu. "Nah itu kalau tidak dipertanggungjawabkan, bisa berbahaya nantinya. Tapi kalau ada izin, semuanya bisa dikontrol," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati masyarakat tidak akan melakukan penambangan emas tanpa izin lagi. "Saya akan berdiri di depan masyarakat saya, dan melaporkan kepada Polda bahwa masyarakat tidak akan menambang lagi tanpa surat izin," kata dia.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk jaga ketertiban dan taati hukum yang berlaku."Kalau ada yang memancing kericuhan kepada  masyarakat tolong dilaporkan kepada kami," ucapnya.

Sementara itu, Kadis Pertambangan Minsel Pengky Terok mengatakan, sangat mendukung pertambangan rakyat, namun menurutnya masih ada masalah lain. "Masalahnya menetapkan wilayah pertambangan, kami harus tentukan potensi kandungan di dalam, supaya tidak kosong saat rakyat melakukan kegiatan penambangan," ujarnya.

Ia menambahkan, akan segera turun meninjau ke lapangan untuk menentukan lokasi tepat untuk pertambangan rakyat."Sesuai aturan satu izin hanya 25 hektare dan kedalaman 20 meter," ujarnya.

Pengky mengatakan, akan segera menanggapi permintaan masyarakat tersebut."Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan bersama masyarakat, untuk menentukan lokasi tambang rakyat mungkin setelah Natal, supaya bisa proses izin tambang rakyat," ujarnya.

Sementara itu, Joice satu di antara masyarakat perwakilan yang hadir mengatakan, menyambut baik inisiatif yang dilakukan polres tersebut. "Kami dengan senang hati berhenti menambang tanpa izin, sambil menunggu ada izin, Kami sangat senang kami akan diberikan izin pertertambangan rakyat," ujarnya.(amg)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved