Pemilihan Hukumtua
Meski Kalah di PTUN Sekdakab Mitra Dukung Kumtua Terpilih
Proses hukum yang masih berjalan untuk Hukumtua Rasi Satu yang kalah gugatan di PTUN Manado.
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Proses hukum yang masih berjalan untuk Hukumtua Rasi Satu yang kalah gugatan di PTUN Manado, dimaknai oleh Pemkab Mitra sebagai penghormatan akan hukum.
"Kumtua yang telah dilantik Bupati namun kalah gugatan tetap harus bekerja maksimal, sampai incrach dari pengadilan," ujar Sekdakab Mitra Freddy Lendo kepada Tribun Manado, Kamis (8/12/2011).
Seperti diketahui, Roy Wondal pada pemilihan Hukumtua Rasi Satu menang tiga suara atas Sammy Pandaleke yang kemudian melakukan gugatan kemudian dimenangkan oleh pengadilan. Pemkab Mitra telah mengajukan banding ke PTUN Makassar. Proses selanjutnya jika masih tak memuaskan keduabelah pihak akan berakhir di Mahkamah Agung sebagai legalitas hukum tertinggi di negeri ini.
"Jadi kerja saja dulu, jangan pikirkan sudah kalah gugatan, nanti memang kalau sudah ada putusan tetap baru bisa diketahui proses selanjutnya," tukas Lendo.(uke)