Lingkungan
Mokodongan: Tata Ruang Harus Perhatikan Hutan
Penataan ruang yang ada di kabupaten/kota harus selaras, serasi, seimbang, dan terpadu,
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penataan ruang yang ada di kabupaten/kota harus selaras, serasi, seimbang, dan terpadu, serta tetap mempertimbangkan upaya-upaya mitigasi perubahan iklim sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Kita ketahui bersama hutan sebagai karunia dari Tuhan, yang sangat bermanfaat bagi manusia, sebagai satu penyerasi keseimbangan lingkungan lokal," ujar Sekretaris Provinsi Ir Siswa Rachmat Mokodongan, Selasa (5/12/2011).
Ia mengatakan, dalam penataan ruang perlu juga memperhatikan hutan. Kata dia, hutan adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan penataan ruang. Menurutnya peruntukan kawasan hutan dalam revisi tata ruang wilayah provinsi dilakukan untuk pemantapan dan optimalisasi fungsi kawasan hutan. "Setiap perubahan peruntukan kawasan hutan wajib dilakukan dengan penelitian, dan harus memperhatikan aspirasi rakyat juga, untuk itu pemerintah membuat ketentuan tentang tata cara dan peruntukan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2010," kata Mokodongan.
Ditambahkan Mokodongan, dalam penataan ruang mengatur alokasi sumber daya lahan untuk berbagai penggunaan, yang mengharmoniskan kepentingan tujuan ekonomi, lingkungan dan masyarakat. Ia berharap bisa dengan adanya sosialisasi mengenai tata ruang bisa terbangun sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. "Tentunya ini untuk pembangunan dan kemajuan Sulut," tandasnya.(aro)