Pemilihan Hukumtua
Pemkab Mitra Naik Banding atas Kemenangan Roy Wondal
Pemkab Minahasa Tenggara akan naik banding ke PTUN Makassar terkait gugatan Roy Wondal.
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Pemkab Minahasa Tenggara akan naik banding ke PTUN Makassar terkait gugatan Roy Wondal yang kalah pada pemilihan Hukumtua Rasi Satu beberapa waktu lalu.
Hal ini dipastikan oleh Kabag hukum Pemkab Mitra Jerry Lasut yang beranggapan bahwa proses hukum harus dihormati dengan melalui semua prosedur yang ada termasuk masa melakukan gugatan balik 14 hari sejak 24 November 2011 dan akan jatuh batas pada Kamis (8/12/2011) mendatang.
"Karena penggugat sebelumnya adalah warga Mitra maka kami merespon positif proses hukum yang ada termasuk saat ini ada kesempatan banding maka kami juga akan melakukan banding," jelas Lasut kepada Tribun Manado, Senin (5/12).
Alasan naik banding dalam perkara ini menurut Lasut bukan lantaran Pemkab Mitra malu akan kekalahannya di PTUN Manado, akan tetapi lebih kepada proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
"Bukan malu kemudian kami naik banding karena soal menang dan kalah itu biasa dalam proses hukum, kami hanya menghormati proses hukum yang ada saja," urai Lasut.
Jika Pemkab Mitra menang di PTUN, maka Roy Wondal akan tetap sesuai pelantikan beberapa waktu lalu yaitu sebagai hukumtua rasi satu.
"Kalau kalah lagi di PTUN Makasar ya belum tahu lagi apakah akan ke mahkamah agung, proses ke PTUN Makasar saja dulu yang akan kami lalui untuk gugatan sammy pandaleke yang kalah di pilhut rasi lalu," tukasnya.(uke)