Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pertambangan

Polres Bolmong Segera Lepaskan Arpan

Arpan Muchtar, tahanan Polres Bolmong yang diduga terlibat pembakaran mess PT JRBM, dipastikan akan segera dilepaskan.

Penulis: | Editor:
Polres Bolmong Segera Lepaskan Arpan - wabup_bolmong_yanni_tuuk.jpg
TRIBUNMANADO/EDI SUKASAH
Wabup Bolmong Yanni Tuuk saat pertemuan di DPRD Bolmong, Senin (28/11/2011).
Polres Bolmong Segera Lepaskan Arpan - superintendent_community_bolmong.jpg
TRIBUNMANADO/EDI SUKASAH
Superintendent Community Communication Abdul Rasyid Idris mewakili PT JRBM.
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Arpan Muchtar, tahanan Polres Bolmong yang diduga terlibat pembakaran mess PT J-Resources Bolaang Mongondow (JRBM), Jumat pekan lalu, dipastikan akan segera dilepaskan pihak kepolisian.

Arpan merupakan satu dari delapan orang yang ditahan Polres Bolmong. Tujuh di antaranya dilepas Jumat malam pekan lalu, hingga tersisa dia. Pihak kepolisian menyatakan penahanan Arpan untuk menyelidiki pembakaran mess PT JRBM.

Pelepasan Arpan menyusul kesepakatan damai antara pihak PT JRBM dengan warga Bakan, Senin (28/11/2011). Pelepasan tersebut merupakan satu di antara empat kesepakatan yang dihasilkan pada pertemuan yang diadakan di Kantor DPRD Bolmong siang itu.

Adapun tiga kesepakatan lainnya adalah pengamanan di daerah tambang Bakan akan dilakukan secara terpadu antara mayarakat dan kepolisian. Kemudian tidak ada aktivitas penambangan di areal tersebut. Dan, pihak PT JRBM diminta segera melaporkan hasil pertemuan kepada pimpinan perusahaan.

Empat kesepakatan tersebut diinisiasi oleh Wakil Bupati Bolmong Yanni R Tuuk yang sehari sebelumnya menemui warga Bakan bersama Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat. Dia mengharapkan kesepakatan tersebut dijalani oleh semua pihak.

Pada pertemuan di DPRD Bolmong, Yanni juga meminta agar perusahaan aktif mendorong untuk menyiapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) bila tahapan ekploitasi sudah dilakukan. "Tentu saja melalui prosedur, karena perizinan kan dari kementrian," katanya.

Dia juga meminta pihak perusahaan segera memaparkan terkait kegiatan mereka di Bakan. Pemaparan tersebut selain kepada pemerintah daerah, juga kepada DPRD Bolmong dan masyarakat Bakan.

Sementara itu dari pihak PT JRBM yang saat itu diwakili oleh Superintendent Community Communication Abdul Rasyid Idris menyatakan sepakat dengan pengeluaran tahanan dan pengamana terpadu. Terkait pemamparan kegiatan perusahaan, dia berjanji segera menyampaikannya kepada direktur perusahaanya. (suk)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved