RTRW
Nahyodo: Pemko Kotamobagu Lakukan Pembohongan Publik
Perbedaan data luas wilayah Kota Kotamobagu yang diajukan dalam draftt Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) menimbulkan polemik.
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Perbedaan data luas wilayah Kota Kotamobagu yang diajukan dalam draftt Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) menimbulkan polemik. Muncul indikasi draftt RTRW akan ditolak pemerintah puast. Pasalnya, adanya perbedaan data menyangkut luas wilayah daerah Kota Kotamobagu, Kamis (27/10/2011).
Dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Kotamobagu, menyebutkan kalau wilayah itu memiliki luas sekitar 68, 06 KM2, dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 tercatat 94. 602 jiwa. Namun, dalam draftt yang diajukan ternyata luas wilayah Kotamobagu, secara tiba-tiba berubah menjadi 134 KM2.
Pengamat Hukum Nahyodo Kurniawan SH, mempertanyakan kembali, asal muasal data yang dipaparkan oleh Pemko Kotamobagu yang menyebutkan kalau luas wilayah daerah itu yang kini berubah menjadi 134 Km2.
“Kalau memang luas wilayahnya sudah bertambah. Maka harus ada bukti persetujuan, dari pemerintah daerah tetangga yang luas wilayahnya diambil oleh Kotamobagu. Selain itu, Pemko juga harus mengajukan hal itu pada DPR RI. Ini guna mengamandemen undang-undangn nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Kotamobagu yang didalamnya masuk pada penjelas luas wilayah daerah itu,” jelas Kurniawan.
Ia juga menantang pemko untuk bisa membuktikan luas wlayah tersebut, bukan berdasarkan pada asumsi dengan dalih kondisi yang ada. Sehingga, lanjutnya, ketika hal itu tidak bisa dibuktikan, maka Pemko Kotamobagu diduga sudah melakukan pembohongan publik.
“Kalau tidak bisa dibuktikan dengan otentifikasi, maka jelas pemko sudah bisa dikategorikan melakukan pembohongan public,” ketusnya. Terkait dengan rencana Pemko untuk melegalisasi luas wilayah mereka yang saat ini diklaim mencapai 134 Km2, Nahyodo menerangkan, kalau Perda dalam sebuah daerah Kabupaten atau Kota, tidak bisa bertentangan dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Pemko harus paham tentang kedudukan undang-undang dan Perda dalam sisi yuridis formal atau hirarki hukum. Sebab, bagaimanapun juga Perda yang ada tidak bisa bertentangan dengan undang-undang yang telah ada,” tandasnya. Pemerintah Kota (Pemko) Kotamobagu melakukan pemaparan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) ke pemerintah pusat melalui kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pemaparannya pun sementara dilaksanakan di Jakarta sejak tanggal 26 hingga 27 Oktober 2011.
Sementara itu, Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotamobagu, Ir Ahmad Zulfi Mokodompit mengakui ada perbedaan data.
“Memang benar luas wilayah dalam draftt itu sekitar 134 KM2. Sebab draftt tersebut kami susun berdasarkan, kondisi yang ada di Kotamobagu saat ini,” ungkap Mokodompit ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Mokodompit dengan nada optimis bahwa draft tersebut akan diterima, berencana akan melegalisasi luas wilayah Kotamobagu yang sudah diajukan pemko dengan melakukan pengajuan pembentukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Nanti sekembalinya kami ke Kotamobagu. Luas wilayah ini akan segera diperdakan. Dan ini akan menjadi payung hukum agar warga Kotamobagu bisa mengetahui luas wilayah keseluruhan daerah ini,” tuturnya. (kev)