Lingkungan
Walhi Sulut Surati DPRD Minut
Wahana lingkungan hidup (Walhi) Sulut menyatakan sudah menyurati DPRD Kabupaten Minahasa Utara
Penulis: Fransiska_Noel | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI- Wahana lingkungan hidup (Walhi) Sulut menyatakan sudah menyurati DPRD Kabupaten Minahasa Utara mendesak dewan menggelar hearing terhadap pemkab Minut terkait pemberian rekomendasi oleh Bupati Minut kepada PT Mikro Metal Perdana untuk melakukan eksplorasi pasir besi di pulau Bangka, Likupang Timur.
Direktur Walhi Sulut, Edo Rachman kepada Tribun Manado, Minggu (16/10) menyatakan pihak Pemkab Minut dalam hal ini dinas ESDM dan Bupati Minut telah melakukan pembohongan publik. "Dalam aturan tidak ada istilah pemberian rekomendasi eksplorasi, yang ada adalah pemberian ijin usaha pertambangan eskplorasi dan produksi. Untuk itu kami sudah surati DPRD Minut untuk segera melakukan hearing dengan pemkab Minut" tegas Edo.
Menurutnya, pemberian rekomendasi eksplorasi oleh Bupati jelas-jelas merupakan bentuk penyalahgunaan undang-undang. "Ini jelas-jelas pembohongan publik," ujarnya.
Statement bupati Minut, Sompie Singal yang menyatakan bahwa pulau Bangka termasuk pulau besar juga dinilai merupakan suatu kekeliruan. "Kalau dikatakan pulau Bangka merupakan pulau besar karena luasnya 4800 hektar, tunjukan mana aturannya?," ujar Edo.
Menurutnya dalam UU no.27 tahn 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah mentapkan pasal 1 ayat 3 bahwa pulau kecil adalah pulau yg luasnya dibawah atau sama dgn 2000 km persegi, jika dikonversi ke hektar maka menjadi 200.000 hektar.
Edo menegaskan Walhi Sulut siap menempuh jalur hukum apabila permintaan hearing tidak ditanggapi dewan. "Kami juga akan lakukan penguatan ke warga pulau Bangka untuk melakukan penaolakan terhadap rencana pemkab ini. Pemkab Minut harus bisa bersikap transparan terhadap seluruh masyarakat pulau Bangka," tegas Edo.