Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wakil Rakyat

Raski Mokodompit: Itu Hak Yasti

"Buat saya tidak ada masalah. Itu haknya sebagai warga negara," kata Raski, Selasa (11/10).

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Rine F Araro

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO -  Raski Mokodompit, anggota DPRD Sulut dapil Bolmong dari Partai Golkar mengatakan apa yang dilakukan oleh Ketua Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow adalah suatu hal yang wajar dilakukan di negara hukum dan itu adalah hak dari Yasti.

"Buat saya tidak ada masalah. Itu haknya sebagai warga negara," kata Raski, Selasa (11/10).

Dikatakan raski, ketika dirinya menyampaikan pendapat saat sidang paripurna dalam rangka hut Provinsi Sulut, dirinya mempunyai hak imunitas. Dijelaskan Raski, hak imunitas itu artinya apa yang disampaikannya tidak dapat diganggu gugat di pengadilan. "Tapi kalaupun dia (Yasti) merasa tidak enak dengan tudingan atau interupsi saya pada waktu itu, ya silahkan saja dia melapor," ujar Raski.

Ketika ditanyakan apakah dirinya siap jika nantinya pihak kepolisian memanggilnya untuk dimintai keterangan, kata Raski dirinya siap. Raski sekali lagi mengatakan bahwa dirinya memiliki hak imunitas. Ditambahkan Raski, apa yang ia sampaikan saat itu adlaah hasil atau laporan dari masyarakat. "Mereka juga memberikan bukti-bukti rekaman dan saksi mata yang melaporkan kepada saya bahwa Yasti Soepredjo telah memprovokasi," jelas Raski.

Atas alasan itulah, kata Raski dirinya meminta kepada pimpinan sidang saat itu agar mengeluarkan provokator. Raski menambahkan, yang diminta keluar dari paripurna saat itu adalah provokator bukan sebagai pejabat negara. "Soalnya Kalau Yasti berpikir dia adalah pejabat negara, tidak ada provokasi seperti itu. Tapi karena dia memprovokasi makanya dia saya minta keluar," tandas Raski.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved