Sengketa Wilayah
Pulau Berhala Masuk Jambi
Keputusan tersebut tertuang dalam pasal 3 Peraturan Mendagri Nomor 44 tahun 2011 tentang Penetapan Pulau Berhala.
Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAMBI - Pulau Berhala masuk dalam wilayah Provinsi Jambi. Sebelumnnya Pulau Berhala dibekuk dengan status quo oleh pemerintah pusat menyusul tarik ulur antara Provinsi Kepulau Riau dan Provinsi Jambi.
Keputusan tersebut tertuang dalam pasal 3 Peraturan Mendagri Nomor 44 tahun 2011 tentang Penetapan Pulau Berhala.
Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin saat jumpa pers di kantor Gubernur Jambi, Rabu (12/10/2011) siang mengatakan, ada tiga pasal penting dalam Permendagri.
Dijelaskan, dalam pasal 2 tertulis bahwa Pulau Berhala terletak di bagian utara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dengan posisi 00•51'30'' Lintang Selatan dan 104•24'18'' Bujur Timur.
Dengan mengacu pasal tersebut, diputuskan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
"Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 September 2011," katanya saat membacakan Permendagri,"kata Syahrasaddin. (*)
Berita Terkait