Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Wilayah

Pulau Berhala Masuk Jambi

Keputusan tersebut tertuang dalam pasal 3 Peraturan Mendagri Nomor 44 tahun 2011 tentang Penetapan Pulau Berhala.

Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAMBI - Pulau Berhala masuk dalam wilayah Provinsi Jambi. Sebelumnnya Pulau Berhala dibekuk dengan status quo oleh pemerintah pusat menyusul tarik ulur antara Provinsi Kepulau Riau dan Provinsi Jambi.

Keputusan tersebut tertuang dalam pasal 3 Peraturan Mendagri Nomor 44 tahun 2011 tentang Penetapan Pulau Berhala.

Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin saat jumpa pers di kantor Gubernur Jambi, Rabu (12/10/2011) siang mengatakan, ada tiga pasal penting dalam Permendagri.

Dijelaskan, dalam pasal 2 tertulis bahwa Pulau Berhala terletak di bagian utara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dengan posisi 00•51'30'' Lintang Selatan dan 104•24'18'' Bujur Timur.

Dengan mengacu pasal tersebut, diputuskan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

"Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 September 2011," katanya saat membacakan Permendagri,"kata Syahrasaddin. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved