BNN
Godok Proses Wajib Lapor
Proses wajib lapor, agar tak terjadi data ganda, atau penyalahgunaan kartu, masih dalam koordinasi.
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO,.ID, MAKASSAR-Proses wajib lapor, agar tak terjadi data ganda, atau penyalahgunaan kartu, masih dalam koordinasi.
Drs Sumirat Dwiyanto MSi, Kabag Humas dan Dokumentasi Settama BNN menyampaikan hal tersebut.
"Kami tiga instansi, BNN, Kemensos dan Kemenkes sedang koordinasi terkait hal tersebut," ujarnya.
Maka melalui media ia berharap sudah terjadi sosialisasi awal agar masyarakat mulai mengetahuinya.
Sementara itu BNN juga makin mempercanggih sistem analisa bagi pemakai.
Bila sebelumnya pemakai atau pecandu diperiksa urine dan butuh waktu lama, kinoi teknologi tersebut sudah dimiliki BNN.
"Seperti Singapura dengan alat yang menganalisa rambut, kami juga memiliki 10 unit mobil yang bisa menganalisis seperti itu," jelasnya.
Satu unit mobil dioperasikan antara 4-5 staf.
Sekitar 50 orang sudah dilatih untuk penggunaan alat tersebut di Jepang.
Berkait data, Bontor Hutapea SH MSi, Karo Umum Settama BNN menjelaskan, berdasar hasil survei
2008 jumlah penyalahgunaan narkoba 1,99 persen dari penduduk atau
3,6 juta orang.
Tahun 2010 meningkat menjadi 2,21 persen, dan pada 2015 bila tak dilakukan pencegahan. Adan proses penyembuhan jadi 2,8 persen atau 5,1 juta orang terjerumus narkoba.
"Pemahaman bahaya narkoba masyarakat masih kurang. PP 25 tahun 2011 pecandu wajib lapor sementara PP 35 tahun 2009 pecandu wajib menjalani rehabilitasi," imbuhnya.
Fenomena saat ini masih banyak pecandu yang belum direhabilitasi,
sebanyak sekitar 18 ribu pecandu belum tersentuh perawatan medis dan
sosial.
"Ini bisa jadi pasar terbuka, maka PP 25 tahun 2011 untuk wajib lapor
dan memenuhi hak pecandu dapatkan rehabilitas medis dan sosial,"
katanya.