Calon Jemaah Haji
Batas Waktu Pelunasan BPIH Sulut 19 September
105 calon jamaah haji (CJH) Sulut diberikan kesempatan melunasi Ongkos Naik Haji (ONH) hingga19 September nanti.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Menyusul disetujuinya usulan penambahan 100 jamaah haji Sulut yang diusulak Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Sulut melalui Gubernur Sulut, 105 calon jamaah haji (CJH) Sulut diberikan kesempatan melunasi Ongkos Naik Haji (ONH) hingga19 September nanti.
Kepala Kanwil Kemenag Sulut, Drs H Halil Domu MSi melalui Kasubag Humas Gbl Evangeline C Sepang SPAK mengatakan, 105 CJH diharapkan melunasi ONH di Bank Penerima Setoran (BPS). "Kesempatannya tiga hari, tanggal 15, 16 dan 19 September hingga pukul 15.00 Wita. Bila lewat tenggat waktu yang diberikan, maka kuota haji yang tidak berhasil dipenuhi akan menjadi kuota haji nasional dan kita tidak bisa memintanya kembali," ungkapnya, Kamis (15/09/11).
Ratusan jamaah ini harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Sistem Komputer Haji Terpadu (Siskohat), mereka yang diprioritaskan pertama adalah umur tertua (75-83 tahun). "Apabila CJH yang mengisi kuota diluar acuan umum haruslah merupakan penyatuan antara suami dan istri, atau penyatuan antara ibu, bapak dan anak atau seseorang yang bisa dijadikan muhrim/mahram," katanya