Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Libur Lebaran

Sekprov Larang PNS Perpanjang Libur

Sekretaris Provinsi Sulut, Ir Siswa Rachmat Mokodongan menegaskan agar PNS tak memperpanjang libur.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan P

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Sekretaris Provinsi Sulut, Ir Siswa Rachmat Mokodongan menegaskan agar PNS tak memperpanjang libur. Menurutnya libur lebaran sudah cukup baik panjang, bila diperpanjang tanpa mengikuti ketentuan kepegawaian akan mendapat tindak tegas, Jumat (2/9).

"Penindakan sesuai dengan aturan dan diserahkan ke masing-masing SKPD," ujarnya.

Ia berharap PNS segera aktif dan disiplin bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya pada Senin (5/9) nanti. Pengalaman lalu banyak alasan yang disampaikan untuk perpanjang libur.

Ia menyatakan tak ada alasan untuk perpanjang libur. Kesempatan untuk mendapatkan libur sudah diberikan keleluasaan yang panjang.

"Pada Senin nanti semua PNS langsung masuk dan ikut apel pagi, tak ada alasan," katanya.

Rencananya saat masuk nanti tim penilai kinerja daerah (Tipikieda) akan mengumumkan hasil penilaian kebersihan dan kedisiplinan PNS di tiap SKPD.
Penilaian sudah dilakukan oleh Tipikieda beberapa hari sebelum libur lebaran. Tim ditemani beberapa wartawan melakukan penilaian dan nilainya akan diumumkan saat apel perdana nanti.

Sesuai tradisi, akan diumumkan SKPD paling jorok dan paling tidak disiplin pegawainya, sesuai dengan absensi PNS. Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang seperti sebelumnya, akan memberikan hadiah sapu bagi SKPD yang kantornya jorok atau kotor.

Tipikieda terdiri dari BKD, Inspektorat, Satpol PP dan Organisasi Kepegawaian.
Kepala BKD Sulut, melalui Sekretaris BKD, Flora Krisen menjelaskan penilaian dilakukan secara obyektif.

"Sudah ada peningkatan, sejak gubernur memberikan hadiah sapu," ujarnya.

Keikutsertaan wartawan menurut Flora bertujuan agar penilaian lebih obyektif.
Selain itu saat ini sudah ada klasifikasi penilaian, antara SKPD yang memiliki halaman dengan SKPD yang tak memiliki halaman.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved