Rolling Jabatan
Pelantikan Sekda Manado Langgar Permendagri
elantikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri)
"Pelantikan yang terjadi di Manado tidak sesuai dengan norma standar dan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2005," tegas Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Christian Sumampouw, di Manado, Jumat.
Dijelaskan Sumampouw, Pasal 2 Permendagri menyebutkan penilaian calon sekda provinsi dan kota/kabupaten dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usul Gubernur.
Sedangkan penilaian calon pejabat struktural eselon II di lingkungan pemerintah kota/kabupaten dilakukan oleh Gubernur.
"Proses ini belum dilakukan oleh Gubernur Sulut DR Sinyo H Sarundajang terhadap Sekda Kota Manado dan sejumlah pejabat eselon II yang dilantik Wali Kota Manado belum lama ini," jelasnya.
Selain itu, menurutnya, SK Gubernur tentang hasil penilaian untuk usul penetapan Sekda Manado yang telah disampaikan Gubernur ke Mendagri tidak dapat dibatalkan dengan SK Wali Kota.
Ditambahkannya, penetapan pelaksana tugas hanya bisa dilakukan apabila terjadi kekosongan jabatan.
"Selama masih ada pejabat yang menjabat jabatan tersebut tidak dapat dipelaksanatugaskan," tandasnya. Selain itu menurutnya, penunjukan pelaksana tugas hanya dapat dilakukan untuk keadaan sangat mendesak.
"Keadaan ini tidak terjadi di Kota Manado sehingga tidak dapat dijadikan alasan pengangkatan pelaksana tugas," kata Sumampouw.
Sebelumnya, Wali Kota Manado Vicky Lumentut melakukan alih tugas sejumlah pejabat eselon II dan III.
Pelantikan ini didasari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Manado nomor 821.3/BKD/SK/XV/2011 bagi eselon III. Sedangkan pelantikan pejabat eselon II berdasarkan SK Wali Kota Manado nomor 800/LT/08/BKD/1396/2011.
Pelantikan pejabat eselon II berstatus pelaksana tugas "diprotes" Gubernur Sulut DR Sinyo H Sarundajang karena harus melalui mekanisme kajian sebelum dilakukan pelantikan. (ant)