Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rolling Jabatan

Gubernur Anulir Plt Pejabat Manado

Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang mengaku akan menganulir Plt pejabat di Manado karena

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado, Robertus Rimawan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang mengaku akan menganulir Plt pejabat di Manado karena melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikannya usai hadiri Solat Idul Fitri di Lapangan Tikala, Rabu (31/8/2011).

Menurutnya bila pelantikan itu dipertahankan maka pejabat Plt Manado akan ia anulir.

Meski demikian, gubernur mengatakan sedang mengolah dan mempelajari.
"Bukan soal nanti ada pertemuan dengan walikota atau tidak, tapi yang terpenting apakah kebijakan sesuai aturan atau tidak," ujarnya.

Ia menegaskan, aturan harus ditegakkan dan dipertahankan, supremasi hukum harus ditegakkan dan pemerintahan harus berjalan sesuai dengan aturan.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Manado, Harley Ai Mangindaan mengatakan saat ini sedang proses menunggu.

"Karena kita bermohon, ada yang harus kita tunggu, ya kita tunggu aja," ujarnya.

Ai mengatakan tak melihat hal-hal bersifat teknis dan non formal, namun menurutnya sudah minta izin dan mengajukan nama-nama ke provinsi.
"Kami tetap menghargai, pak gubernur saya anggap sebagai orangtua saya sendiri dan sebagai orangtua semua dan dimohon untuk dibijaki agar ada penyegaran di Pemko Manado," jelasnya.

Peristiwa ini berawal dari kebijakan mendadak Wali Kota Manado Vicky Lumentut yang menonjobkan beberapa pejabat, Sekretaris Kota Manado Harold Monareh, dan Kadiscapil Manado Steven Liow yang dikenal sebagai keponakan gubernur.

Sedangkan ada sekitar 16 jabatan eselon II diangkat sebagai Plt.
Pemprov menyatakan secara tegas, kebijakan Wali Kota Manado menyalahi aturan.

Banyak aturan yang dilanggar mulai dari penonjoban tanpa alasan jelas, pelantikan Plt Sekot Manado yang seharusnya melewati pengajuan hingga fit and proper test (FPT) dan ditentukan oleh Kemendagri.

Kemudian sebelum dilakukan rolling jabatan eselon II harus ada konsultasi dengan gubernur, namun hingga pelantikan dilakukan proses konsultasi belum dilakukan.

Pemprov Sulut menyatakan pelantikan tersebut tidak sah bahkan Harold Monareh masih dianggap sebagai Sekot Manado yang sah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved