Libur Lebaran
PNS Libur Lebaran Tujuh Hari
PNS Sulut akan merasakan libur panjang di perayaan Idul Fitri 1432 Hijriyah selama tujuh hari.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PNS Sulut akan merasakan libur panjang di perayaan Idul Fitri 1432 Hijriyah selama tujuh hari. Hal tersebut disampaikan oleh Sekprov Sulut Ir Siswa Rachmat Mokodongan, Senin (22/8/2011).
"Libur lebaran dari tanggal 29 Agustus hingga 5 September," ujarnya.
Ia menegaskan tanggal 5 September semua PNS sudah ikut apel pagi dan tak ada alasan untuk memperpanjang liburan. Bagi PNS yang kedapatan memperpanjang liburan tanpa mengikuti aturan yang berlaku akan mendapat sanksi tegas.
Ia berharap di masa liburan dan lebaran bisa dimanfaatkan oleh PNS untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dengan menyisihkan beberapa penghasilannya untuk membantu orang lain. Sebelumnya sekprov mengaku akan merayakan lebaran di rumah dinas di Bumi Beringin.
"Saya di sini tidak di kampung, kalau mau silaturahmi di sini saja," kata Mokodongan