Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPK

Mikler : BPK Menyatakan Tidak Ada Kerugian Negara

Kepala Bagian Perkotaan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado Mikler Lakat memberikan kesaksian

Editor: Andrew_Pattymahu
zoom-inlihat foto Mikler : BPK Menyatakan Tidak Ada Kerugian Negara
TRIBUNAMANADO/REZA PAHLEVI
Kepala Bagian Perkotaan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado Mikler Lakat memberikan kesaksian meringankan dalam lanjutan persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) berlokasi di Jalan Ring Road Manado, dengan Terdakwa Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Manado Revind Lewan di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (18/8/2011)
Laporan Wartawan Tribun Manado, Reza Pahlevi

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Kepala Bagian Perkotaan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado Mikler Lakat memberikan kesaksian meringankan dalam lanjutan persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) berlokasi di Jalan Ring Road Manado, dengan Terdakwa Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Manado Revind Lewan di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (18/8/2011)

Saat terjadi perkara Mikler menjabat kabag hukum lalu Kabag Aset. Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan dan pembelian tanah sudah sesuai prosedur dan berkas-berkasnya lengkap. Untuk sertifikat tanah telah dilakukan pengecekan ke sertifikat, saksi, dan tetua adat yang menerangkan bahwa tanah tersebut milik Dotu Lomban yang dijual ke John Kainde.

Lalu Pemkot membayar uang muka Rp 290 Juta dari Rp 1 Miliar anggaran yang telah disiapkan. Karena terjadi masalah adanya yang mengklaim tanah tersebut hingga diberikan garis polisi maka pembangunan tidak jadi dilakukan tetapi dipindahkan ke lokasi baru sesuai petunjuk Kementerian Perumahan Rakyat yang memberikan bantuan.

Dana sisa anggaran yang tidak terpakai dimasukan menjadi Dana Silpa di kas daerah Pemkot Manado. "Saya cermati tidak ada kerugian negara. BPK menyatakan tidak ada kerugian negara," jelas Mikler.

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung, mengapa tetap membeli tanah di sana bila tanah negara banyak.

Mikler mengatakan, bahwa memang tanah negara banyak tetapi berdasarkan hasil survei bahwa luas tanah dan lokasi tersebut sangat startegis sehingga bisa terhubung dengan tiga kecamatan lain.

"Hasil survei tempat itu bisa tembus ke tiga kecamatan," jelasnya.

Terkait dengan pernyataan saksi bahwa tidak ditemukan adanya kerugian negara, Alexander mengatakan bahwa itu merupakan pendapat mereka. Namun pihaknya memiliki data berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa terjadi kerugian negara Rp 290 juta dari Rp 1 miliar yang dianggarkan.

"Itukan dari BPK (tidak ada kerugian negara) tetapi dari BPKP ada kerugian negara," jelas Alexander.

Mengada ada perbedaan pendapat soal penetapan kerugian negara? Alexander mengatakan tidak tahu kenapa. Ia menjelaskan bahwa penyidik Polresta Manado meminta BPKP untuk melakukan audit dan ditemukan adanya kerugian negara.

"Tidak tahu, apakah mereka (penyidik)
Melakukan koordinasi dengan BPK atau tidak," jelasnya.

Majelis Hakim dalam persidangan ini di Ketua PN Armindo Pardede SH MAP, dengan anggota Verra Lihawa SH dan
Novrry Oroh SH. Persidangan hari ini juga memanggil saksi Magdalena Rotinsulu, staf biasa di bagian penyusunan progam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved