Produk Kedaluwarsa
Komisi I DPRD Sulut Kaji Secara Hukum Kasus Hypermart
Komisi I dan IV DPRD Sulut mendesak Disperindag Sulut memberikan sanksi bagi penjual produk kedaluwarsa seperti Hypermart
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi I dan IV DPRD Sulut mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut memberikan sanksi bagi penjual produk kedaluwarsa seperti Hypermart yang ditengarai memajang produk kedaluwarsa, Selasa (16/8/2011).
Ketua Komisi I, John Dumais mengatakan Undang Undang Perlindungan Konsumen sangat jelas mengungkapkan, masyarakat mendapatkan perlindungan.
"Temuan produk expired , dinas terkait disperindag wajib menjalankan tugas pokok. Kami komisi satu akan kaji secara hukum," ujarnya.
Siapapun, mana yang melanggar akan diberikan sanksi. Sanksi akan efektif dan akan beri efek jera pelaku perdagangan. Ia mencontohkan produk softdrink yang ambil dari luar pulau dengan harga lebih murah akan dikaji.
Menurutnya, kalau mau menjual produk, jangan sampai merugikan konsumen, apalagi bila sudah mendekati tenggat kedaluwarsa. Hal senada disampaikan oleh Ayub Ali, anggota Komisi IV, ia mengaku bahkan belum mendengar ada tindakan terkait hal itu.
"Mudah-mudahan cepat tanggap, UU Perlindungan Konsumen harus ditegakkan, harus ada warning keras," jelasnya.
Menurut Ayub yang penting adalah pengawasan jangan temporer saja, biasanya yang dilakukan hanya mendekati hari raya saja. Ia mengimbau pengawasan dari BBPOM, lebih ketat dan kontinyu, karena belum tentu semua aman.
"Ini merugikan konsumen apalagi kerugian menyangkut kesehatan. Kalau mendatangkan dari luar, BBPOM harus awasi masuk barang-barangnya langgar tenggat atau tidak," jelasnya