Isu Lingkungan
Pengecatan Dalam Kapal di Dermaga Diperbolehkan
Kegiatan perawatan dan perbaikan kapal di dermaga Aertembaga seperti pengecetan diperbolehkan, asalkan kegiatan pengecetan untuk bagian dalam kapal.
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kegiatan perawatan dan perbaikan kapal di dermaga Aertembaga seperti pengecetan diperbolehkan, asalkan kegiatan pengecetan untuk bagian dalam kapal.
Hal ini ditegaskan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bitung, Hengky Wowor bahwa, kegiatan pengecetan pada bagian luar kapal dapat menimbulkan pencemaran kualitas air laut dan makhluk yang hidup di laut.
"Kalau cet bagian luar kapal pasti cipratan cat bisa jatuh ke laut," ujarnya kepada Tribun Manado saat ditemui di acara Safari Ramadhan Mesjid Al Ikhlas Girian Permai, Selasa (9/8/2011).
Menurutnya, jumlah dok kapal sudah banyak tersedia. Jumlahnya ada ribuan, karena itu sebaiknya melakukan perawatan dan perbaikan kapal di dok kapal. "Supaya tidak timbulkan pencemaran," tutur Hengky.