Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Isu Lingkungan

Pengecatan Dalam Kapal di Dermaga Diperbolehkan

Kegiatan perawatan dan perbaikan kapal di dermaga Aertembaga seperti pengecetan diperbolehkan, asalkan kegiatan pengecetan untuk bagian dalam kapal.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Budi Susilo

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kegiatan perawatan dan perbaikan kapal di dermaga Aertembaga seperti pengecetan diperbolehkan, asalkan kegiatan pengecetan untuk bagian dalam kapal.

Hal ini ditegaskan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bitung, Hengky Wowor bahwa, kegiatan pengecetan pada bagian luar kapal dapat menimbulkan pencemaran kualitas air laut dan makhluk yang hidup di laut.

"Kalau cet bagian luar kapal pasti cipratan cat bisa jatuh ke laut," ujarnya kepada Tribun Manado saat ditemui di acara Safari Ramadhan Mesjid Al Ikhlas Girian Permai, Selasa (9/8/2011).

Menurutnya, jumlah dok kapal sudah banyak tersedia. Jumlahnya ada ribuan, karena itu sebaiknya melakukan perawatan dan perbaikan kapal di dok kapal. "Supaya tidak timbulkan pencemaran," tutur Hengky.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved